PER-24/PJ/2021

Jangan Lupa! Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi Paling Lambat Hari Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 14:30 WIB
Jangan Lupa! Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi Paling Lambat Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemotong/pemungut PPh memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh yang dipotong/dipungut pada masa pajak April 2022 paling lambat hari ini.

Tercantum pada Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh Unifikasi perlu disampaikan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

"Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi ... tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemotong/pemungut PPh ... dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh," bunyi Pasal 8 ayat (2) PER-24/PJ/2022, dikutip Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Adapun PPh yang telah dipungut atau disetor harus sudah disetorkan paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.

Bila terlambat, terdapat sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor 5% sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Untuk diketahui, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang memuat PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari induk SPT, daftar rincian pajak yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain, serta daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

PER-24/PJ/2021 telah ditetapkan pada 28 Desember 2021 dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2022 | 14:44 WIB

mohon ijin bertanya kak, apakah sekarang sistem djp khususnya ebukpot unifikasi lg maintenance ya?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi