KEBIJAKAN PAJAK

Ini Strategi DJP dalam Awasi Kepatuhan Materiel Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ini Strategi DJP dalam Awasi Kepatuhan Materiel Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tahun ini, Ditjen Pajak (DJP) akan menggencarkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel (PKM) terhadap wajib pajak.

DJP mengungkapkan kegiatan pengawasan kepatuhan materiel merupakan bentuk uji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak. Proses bisnis tersebut merupakan upaya lanjutan setelah DJP melakukan analisis data.

"PKM adalah rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

DJP menyebutkan PKM mencakup berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum. Sasaran utama PKM berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Dengan demikian, basis DJP melakukan PKM berdasarkan pembayaran pajak yang dilakukan pada tahun fiskal 2020 dan pelaporan SPT tahun pajak 2020. Proses bisnis pengawasan tersebut juga dilengkapi dengan upaya memperluas basis pemajakan.

Sumber baru penerimaan perpajakan tersebut dilakukan melalui empat strategi utama. Pertama, pengawasan terhadap sektor yang mengalami pertumbuhan. Kedua, penambahan data pemicu dan data penguji oleh kantor pusat DJP.

Ketiga, penambahan potensi lokal sesuai aktivitas kewilayahan yang dijalankan oleh Kanwil dan KPP. Keempat, untuk memperluas basis pemajakan dengan peningkatan produksi alat keterangan pada setiap kegiatan yang dilakukan unit kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 11:13 WIB

Pengawasan kepatuhan materiel ini cukup penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:33 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar