INSENTIF PAJAK

Ini Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif Pajak Lainnya

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 11:59 WIB
Ini Realisasi Diskon Angsuran PPh Pasal 25 dan Insentif Pajak Lainnya

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sepanjang semester I/2021 telah mencapai Rp45,09 triliun atau 71,76% dari pagu yang telah dinaikkan menjadi Rp62,83 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak tersebut telah dimanfaatkan lebih dari 300.000 wajib pajak. Menurutnya, pemerintah telah menggunakan instrumen pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Secara umum pemanfaatannya sudah cukup baik," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Yon mengatakan berbagai insentif yang diberikan pemerintah meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia memerinci pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp1,63 triliun oleh 90.858 pemberi kerja. Kemudian, pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp13,03 triliun oleh 15.989 wajib pajak.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Selanjutnya, pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai Rp19,31 triliun oleh 69.654 wajib pajak. Pemanfaatan insentif pengembalian pendahuluan PPN senilai Rp2,79 triliun oleh 1.564 wajib pajak.

Yon menyebut pemanfaatan insentif penurunan tarif PPh badan tercatat senilai Rp6,84 triliun oleh semua wajib pajak. Adapun pemanfaatan insentif PPh final DTP senilai Rp380 miliar oleh 129.215 wajib pajak UMKM.

Dari sisi konsumsi, pemanfaatan insentif PPN rumah DTP tercatat senilai Rp160 miliar oleh 4.690 pembeli rumah dari 709 penjual. Adapun pemanfaatan insentif PPnBM DTP tercatat senilai Rp930 miliar oleh 5 penjual atau pabrikan mobil.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Menurut Yon, pemerintah akan terus mengamati pemanfaatan insentif pajak tersebut. Dia berharap pemberian berbagai insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Simak pula ‘PMK Perpanjangan Waktu Insentif Pajak Segera Terbit’.

"PR [pekerjaan rumah] DJP atau pajak tidak lagi semata-mata mendukung penerimaan saja tapi juga dituntut untuk memainkan peranan mendorong ekonomi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 18:30 WIB

semoga dengan tingginya realisasi pemanfaat insetif pajak, dapat segera membantu memulihkan perekonomian indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak