REVISI UU KUP

Ini Alasan Perlunya Tambahan Tax Bracket PPh Orang Pribadi

Denny Vissaro | Rabu, 07 Juli 2021 | 09:00 WIB
Ini Alasan Perlunya Tambahan Tax Bracket PPh Orang Pribadi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penambahan tax bracket baru dengan tarif 35% bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar per tahun merupakan langkah krusial. Setidaknya terdapat 3 alasan yang mendasari pentingnya penambahan tax bracket.

Pertama, untuk lebih meningkatkan keadilan. Pemerintah memandang tarif pajak progresif yang saat ini digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) kurang memberikan keadilan kepada masyarakat. Pasalnya, rentang tax bracket Indonesia masih terlalu luas.

“Rentang lapisan yang terlalu luas menjadi faktor utama ketidakadilan. Sebagai contoh, dalam lapisan (bracket) terakhir, individu dengan penghasilan Rp510 juta per tahun dikenai tarif yang sama dengan individu berpenghasilan Rp20 miliar per tahun, yaitu sebesar 30%,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU Ketentuan Umum Perpajakan (NA RUU KUP), dikutip pada senin (5/6/2021).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Penambahan tax bracket baru juga dapat mempertahankan progresivitas sistem PPh OP hingga ke individu berpenghasilan sangat tinggi. PPh OP didesain dengan menggunakan tarif progresif sebagai bentuk perwujudan fungsi distribusi pendapatan.

Melalui skema ini, dimungkinkan terjadinya pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi seiring dengan naiknya penghasilan masyarakat. Namun, saat ini, progresivitas tarif PPh OP di Indonesia berhenti pada tarif 30% atau bagi individu yang memiliki PKP di atas Rp500 juta.

Berdasarkan pada data internal DJP dalam NA KUP, mayoritas populasi wajib pajak OP saat ini paling banyak berada pada lapisan pertama, yaitu 84,0% dari total populasi. Ada sebanyak 8,81 juta wajib pajak OP yang memiliki PKP senilai Rp0 – Rp50 juta.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Selanjutnya, populasi yang terdapat pada lapisan kedua adalah sebesar 12,1% atau sebanyak 1,27 juta wajib pajak OP. Kemudian, populasi wajib pajak yang berada pada lapisan ketiga adalah sebesar 2,3% atau sebanyak 240.313 wajib pajak OP dengan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

Kemudian, populasi pada lapisan keempat adalah sebesar 1,64% atau sebanyak 166.728 wajib pajak OP dengan PKP di atas Rp500 juta. Hal ini berarti tidak sampai 4% wajib pajak yang memiiki PKP di atas 250 juta setahun atau dikenakan tarif 25%.

Kedua, penerimaan PPh OP yang belum optimal. Kontribusi PPh OP pada 2017-2018 hanya 20,04% dari total penerimaan PPh. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan kontribusi PPh badan yang mencapai 79,96%.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Struktur tersebut menggambarkan kontribusi PPh OP hingga sat ini masih belum ideal. Apalagi pada negara-negara maju, penerimaan PPh OP jauh mendominasi di atas penerimaan PPh badan.

Berdasarkan pada data OECD yang dikutip Kementerian Keuangan dalam NA RUU KUP, PPh di mayoritas negara-negara maju menjadi penyumbang utama dari total penerimaan pajak dengan nilai rata-rata 70%.


Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Ketiga, tarif tertinggi PPh OP masih terbilang rendah. Berdasarkan pada data yang dikutip Kemenkeu dalam NA RUU KUP, Filipina, Thailand dan Vietnam menerapkan top tarif di atas 30%. Negara-negara OECD rata-rata menerapkan tarif 41,22% dan negara-negara Uni Eropa rata-rata 37,14%

Selain itu, jumlah tax bracket di Indonesia termasuk sedikit jika dibandingkan dengan negara lain. Adapun negara lain rata-rata menerapkan 7 tax bracket sehingga lebih memberikan keadilan (fairness) terhadap kemampuan membayar wajib pajak.

Sementara itu, berdasarkan pada data yang dihimpun DDTC Fiscal Research, tarif teratas PPh OP di Indonesia masih di bawah rata-rata dunia sebesar 31,3% maupun G20 sebesar 39,2%. Selanjutnya, berdasarkan data dari IBFD, mayoritas negara memiliki 4 hingga 5 tax bracket. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Menuju Tarif PPh Orang Pribadi Lebih Progresif’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 11:01 WIB

Terkait mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kaya, selain dengan menaikkan tax bracket, pemerintah juga dapat membuat kebijakan lain untuk mengenakan pajak kepada orang yang berpenghasilan tinggi khususnya atas pendapatan yang sifatnya pasif.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah