REVISI UU KUP

Ini 6 Poin Kebijakan Pajak Terkait dengan Perubahan UU KUP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 17:15 WIB
Ini 6 Poin Kebijakan Pajak Terkait dengan Perubahan UU KUP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada 6 aspek perubahan terkait dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diusulkan masuk dalam kerangka reformasi perpajakan 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/6/2021). Materi yang akan masuk dalam revisi UU KUP, sambungnya, melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah.

Pertama, asistensi penagihan pajak global. Nantinya, ada ketentuan mengenai pemberian bantuan penagihan aktif kepada negara mitra ataupun permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra yang dilakukan secara resiprokal.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

“Jadi resiprokal ini sangat penting,” kata Sri Mulyani.

Kedua, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum. Pemerintah membatalkan sanksi 100% apabila Putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan wajib pajak. Sebaliknya, pemerintah menagih sanksi 100% apabila Putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan pemerintah.

Ketiga, tindak lanjut Mutual Agreement Procedures (MAP) terkait adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. MAP antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra tetap dapat ditindaklanjuti walaupun terdapat putusan banding dan peninjauan kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau peninjauan kembali oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Keempat, penunjukan pihak lain untuk memungut pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak transaksi elektronik (PTE). Pemerintah dapat menunjuk pihak lain (seperti penyedia sarana transaksi elektronik) sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi yang dilakukan melalui/melibatkan pihak lain tersebut.

Kelima, program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

“Ini untuk melengkapi … yang sudah kita lakukan, mulai dari sunset policy, reinventing policy, tax amnesty, dan … berbagai langkah untuk pelaksanaan AEoI (automatic exchange of information),” kata Sri Mulyani.

Keenam, penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 20:01 WIB

Terima kasih DDTC News senantiasa memberikan update berita pajak hangat seperti rancangan perubahan UU KUP ini. Semoga poin-poin perubahan yang akan dibawa ke perubahan KUP sudah dipertimbangkan melalui evaluasi kebijakan sebelumnya dengan memperhatikan masukan dari seluruh pihak yang berperan dalam formulasi kebijakan.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan