KINERJA INDUSTRI

Industri Batik Serap 200 Ribu Pekerja, Nilai Ekspor Tembus Rp7,6 T

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Industri Batik Serap 200 Ribu Pekerja, Nilai Ekspor Tembus Rp7,6 T

Perajin menjemur kain batik buatan peserta di kampung batik Cibuluh, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/20/2021). Kampung batik Cibuluh mengadakan kegiatan belajar membatik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional sekaligus untuk mengenalkan dan melestarikan salah satu warisan budaya dunia tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Industri batik punya kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Sedikitnya ada 200.000 tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Pemerintah mencatat, usaha yang didominasi industri kecil dan menengah (IKM) ini dijalankan oleh sedikitnya 47.000 unit bisnis yang tersebar di seluruh negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasismita menyampaikan industri batik merupakan salah satu unggulan pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Masifnya tenaga kerja yang diserap dan luasnya pasar membuat industri batik punya daya ungkit yang cukup kuat terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Industri batik kita mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan produknya telah diminati pasar global," kata Agus dikutip dari siaran pers kementerian, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Kementerian Perindustrian mencatat, capaian ekspor batik pada tahun 2020 mencapai US$532,7 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun. Khusus periode kuartal I/2021, nilai ekspor batik mampu menembus US$157,8 juta atau setara Rp2,2 triliun. Angka ini diyakini akan terus meningkat seiring pemulihan ekonomi global.

Menperin menambahkan, batik adalah identitas bagi Bangsa Indonesia. Hal ini diperkuat melalui pengakuan UNESCO yang menyatakan bahwa batik Indonesia sebagai salah satu warisan budaya tak benda milik dunia pada bidang Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity.

Melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009, pemerintah menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Penetapan hari Batik Nasional ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Menperin berharap, pembinaan kepada para pelaku IKM batik terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Sebab, dengan jumlahnya yang besar dan merata di seluruh penjuru tanah air, industri batik bisa menjadi penggerak perekonomian daerah dan berpotensi menjadi pengungkit industri kecil dan menengah lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 12:53 WIB

Semakin banyak tenaga kerja yang diserap di setiap sektor, maka semakin bagus pula kondisi perekonomian. Ini akan menjadi langkah awal dalam memanfaatkan sumber daya manusia yang ada. Dan harapannya, banyak industri yang mencontoh industri batik ini, terlebih dalam melakukan ekspor atas produk-produk yang dihasilkan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?