KABUPATEN BANDUNG

Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Hingga 50%, Cek Persyaratannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:28 WIB
Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Hingga 50%, Cek Persyaratannya

Ilustrasi.

KABUPATEN BANDUNG, DDTCNews—Guna meringankan beban warga di tengah pandemi virus Corona, Pemkab Bandung memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Pembebasan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang tercatat dalam buku satu dan buku dua di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta memiliki pajak terutang di bawah sebesar Rp500.000,.

Wajib pajak yang memiliki pajak terutang di bawah Rp5 juta juga mendapatkan keringanan pajak berupa diskon pembayaran pajak sebesar 50 persen. Adapun fasilitas ini berlaku mulai Mei sampai Juni 2020.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

“Kebijakan ini dilaksanakan Bupati Bandung melalui Bapenda atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 tahun 2020,” kata Kepala Bapenda Kab. Bandung Usman Sayogi, Selasa (12/5/2020).

Tak hanya PBB, Pemkab Bandung juga memberikan diskon untuk pajak restoran, hotel dan reklame masing-masing sebesar 50%, 30% dan 30%. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya tidak mempunyai tunggakan pajak tahun sebelumnya.

Keringanan pembayaran PBB direspons positif oleh wajib pajak, terutama pengusaha hotel dan restoran. Mereka bersyukur Pemkab Bandung dapat memberikan keringanan pajak di lesunya bisnis akibat pandemi Corona.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

“Pengujung yang datang ke sini sekarang sangat sepi akibat pandemi Covid-19,” kata Donny salah seorang pemilik rumah makan di Desa Sadu, Kec. Soreang sebagaimana dilansir dari visi.news.

Di sisi lain, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia per 11 Mei 2020 sudah mencapai 14.265 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.881 pasien Covid-19 telah sembuh dan sebanyak 991 pasien Covid-19 telah meninggal dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2020 | 10:52 WIB

Tiana K. saya ingin membayar PBB Th. 2020 dibulan juni, Iapakah masih bisa dapat discount/potongan 50% kalo ada tunggakan di tahun" sebelumnya. Dan apakah tunggakan yg ditahun 2010 kebawahnya ada keringanan pemutihan yg kalo tidak salah saya pernah dengar pada beberapa tahun yg lalu. Sekian salam, Dan terimakasih.

21 Mei 2020 | 21:48 WIB

saya sudah menunggak pajak sejak 2017 karena keadaan ekonomi. untuk kebutuham sehari2x saja harus irit apalagi harus membayar pajak yang jutaan..Hutang pada negara sangat kepikiran tapi harus bagaimana lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI