PENEGAKAN HUKUM

Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juli 2020 | 15:17 WIB
Hingga 6 Juli, Kanwil Bea Cukai Ini Sita 21 juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta mencatat telah menyita lebih dari 21,11 juta batang rokok ilegal sepanjang 1 Januari 2020 hingga 6 Juli 2020.

Kepala Kanwil BC Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto mengatakan petugas rutin menggelar operasi penindakan terhadap pengedar rokok ilegal. Apalagi, modus pengedaran rokok ilegal saat ini semakin beragam.

"Hampir setiap hari (ada penindakan). Kuantitasnya ada yang jutaan batang, ratusan ribu batang, dengan sarana angkutnya bisa truk, sepeda motor, sampai ada yang cash on delivery atau COD," katanya kepada DDTCNews, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Hingga 6 Juli 2020, Kanwil BC Jateng-DIY telah menyita 21,11 juta batang rokok ilegal yang berasal dari 145 penindakan. Nilai barangnya mencapai Rp22 triliun dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Dalam upaya penindakan rokok ilegal, DJBC bekerja sama dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan pengusaha rokok legal. Hal ini dilakukan untuk mengejar target pemerintah menjadikan porsi rokok illegal yang beredar hanya 1% tahun ini.

DJBC juga mendorong para produsen rokok ilegal beralih pada rokok legal yang dilekati pita cukai. Menurutnya petugas DJBC selalu siap membantu produsen yang ingin memproduksi dan memasarkan rokoknya secara legal.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

"Kami perkecil ruang gerak yang ilegal supaya dia punya efek jera. Tapi kami juga kasih solusi dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) terpadu," ujarnya.

Saat ini, Kanwil BC Jateng DIY tengah memfasilitasi pembentukan dua kawasan calon KIHT terpadu sekaligus di Kudus dan Jepara. KIHT nantinya akan dilengkapi berbagai mesin yang membantu produksi rokok, sekaligus fasilitas cukai untuk produsen rokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2020 | 18:41 WIB

Penegakkan hukum seperti ini harus selalu dilakukan. Hal ini mengingat masih banyaknya produk tembakau illegal yang masih beredar di masyarakat. Sehingga dengan penegakkan hukum ini dapat melindungi masyarakat dari konsumsi produk tembakau yang illegal.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP