UU HPP

Gelar Kick Off Sosialisasi UU HPP Hari Ini, DJP Bakal Adakan Roadshow

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 13:39 WIB
Gelar Kick Off Sosialisasi UU HPP Hari Ini, DJP Bakal Adakan Roadshow

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada hari ini, Jumat (19/11/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar Kick Off Sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada hari ini, Jumat (19/11/2021).

Dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung upaya mewujudkan Indonesia maju. Indonesia bercita-cita menjadi negara high income dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2045.

“Di masa bonus demografi menjadi momentum reformasi untuk penguatan fondasi dan daya saing. Dibutuhkan reformasi struktural yang didukung dengan reformasi fiskal yang berkelanjutan,” ujarnya di Bali Nusa Dua Convention Center.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Di tengah upaya mewujudkan Indonesia maju, sambungnya, pandemi Covid-19 telah mengguncang perekonomian dan menimbulkan tekanan fiskal yang signifikan. Pada 2020, pertumbuhan ekonomi terkontraksi -2,07%, jauh di bawah asumsi dalam APBN sebesar 5,3%.

Penerimaan pajak melemah menjadi hanya mencapai 8,33% terhadap produk domestik bruto (PDB). Performa tersebut di bawah kondisi rata-rata dalam 5 tahun terakhir pada level 10,2%. Sementara defisit dan rasio utang meningkat tajam.

Sampai dengan saat ini, APBN telah bekerja keras untuk menahan agar pemburukan tidak terjadi terlalu dalam. Untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pascapandemi yang masih dibayangi ketidakpastian, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel menjadi semakin diperlukan. Untuk itulah, UU HPP diterbitkan.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

UU HPP, menurut Sri Mulyani, merupakan suatu bekal dalam meneruskan perjalanan Indonesia maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19. Reformasi yang dilakukan pada masa pandemi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global.

Reformasi juga diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif, yaitu fungsi penerimaan pajak yang berjalan bersamaan dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, tapi tidak menjadikan administrasinya makin sulit.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan UU HPP adalah hasil kolaborasi semua pemangku kepentingan. DPR melibatkan setidaknya 80 asosiasi, akademisi, organisasi pendidikan dan kesehatan, Himbara, dan pihak lain untuk mendapat masukan.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Setelah UU HPP ini disahkan, DPR berkomitmen untuk terus mengawal reformasi yang dilakukan pemerintah dan terus bekerja sama dalam pelaksanaan serta pengawasan UU HPP. Dengan demikian, tujuan pembentukan UU untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP memuat beberapa perubahan yang didasarkan pada masukan dari para pemangku kepentingan. Suryo juga mengungkapkan akan ada 43 aturan pelaksana UU HPP.

Sebanyak 8 aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan 35 dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Oleh sebab itu, pemerintah sangat mengharapkan masukan dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan pelaksana tersebut.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Suryo mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar implementasi kebijakan lebih optimal. Oleh sebab itu, DJP berencana melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi, termasuk acara kick off sosialisasi yang dilakukan pada hari ini.

Setelah itu, DJP akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HPP, khususnya PPS yang jangka waktunya hanya 6 bulan sejak 1 Januari 2022. Roadshow akan digelar beberapa kota lain di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan.

Optimalisasi media sosial dan media massa dilakukan melalui talkshow, media briefing, dan media gathering. Para fungsional penyuluh pajak di masing-masing unit vertikal DJP dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP di wilayah kerja masing-masing. Selain itu, akan dilakukan juga dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di Indonesia.

“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 November 2021 | 14:12 WIB

Harapan kita semoga reformasi perpajakan dapat mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, itu kata Bu Menteri.. Semoga.. 🙂

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?