KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Fokus Kebijakan Teknis Pajak pada 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Fokus Kebijakan Teknis Pajak pada 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan enam kegiatan teknis utama yang akan dilakukan pada tahun depan dalam mendukung arah kebijakan perpajakan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.

Keenam kegiatan teknis tersebut diperlukan untuk mendukung empat arah kebijakan perpajakan yang berorientasi dukungan pada pemulihan ekonomi nasional. Empat kebijakan perpajakan tersebut antara lain pemberian insentif fiskal yang terukur dan perluasan basis pajak.

"Kemudian, penguatan sistem perpajakan yang lebih adil dan melakukan inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha," sebut pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2022, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Implementasi dukungan terhadap arah kebijakan perpajakan dilakukan melalui beberapa kegiatan. Pertama, otoritas melakukan ekstensifikasi melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak lewat kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak makin luas. Ketiga, dukungan kebijakan teknis dalam penegakan hukum yang berkeadilan sehingga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak.

Keempat, kebijakan teknis dengan perluasan kanal pembayaran pajak. DJP akan memudahkan wajib pajak dengan cukup mengakses satu aplikasi yang dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak. Kelima, melakukan optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

"Optimalisasi pemanfaatan data, baik internal maupun data eksternal termasuk data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan data perbankan," sebut pemerintah.

Keenam, pemerintah akan melanjutkan proses reformasi perpajakan. Terdapat lima pilar reformasi yang akan disentuh pada tahun depan melalui berbagai kegiatan teknis, mulai dari organisasi, SDM, proses bisnis, data dan IT, serta regulasi.

"Salah satunya diwujudkan melalui pengembangan coretax system," jelas pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 22:16 WIB

Satu hal yang perlu diperhatikan kembali adalah adanya transparansi pajak yang baik sehingga muncul kepercayaan masyarakat terhadap pajak serta perspektif positif

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai