BELANDA

Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemerintah Diminta Terapkan Pajak Gula

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 April 2021 | 16:00 WIB
Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemerintah Diminta Terapkan Pajak Gula

Ilustrasi. Pekerja tengah menimbang dan mengemas gula pasir kiloan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

BELANDA

Dewan Ingin Pemerintah Terapkan Pajak Gula Serta Bebaskan PPN Sayur dan Buah

AMSTERDAM, DDTCNews – Dewan Kesehatan Masyarakat (RVS) Belanda merilis laporan yang berisikan usulan kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan baru dalam bidang perpajakan untuk mempromosikan gaya hidup sehat.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

RVS menilai kebijakan fiskal pemerintah memiliki peran penting untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dewan menyarankan pemerintah memperkenalkan pajak gula dan menurunkan tarif PPN untuk buah dan sayuran.

"Dewan juga ingin melihat pemerintah melarang iklan makanan yang tidak sehat," tulis laporan RVS dikutip Rabu (14/4/2021).

Pelarangan iklan, lanjut RVS, dapat efektif membatasi akses masyarakat terhadap produk yang tidak memberikan nilai tambah bagi kesehatan. RVS juga berharap pemerintah daerah bisa ikut mendukung pembatasan iklan produk yang merugikan kesehatan.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Pemerintah lokal harus diberikan kewenangan untuk membatasi hadirnya gerai makanan cepat saji di wilayahnya. RVS menyakini penambahan kewenangan tersebut akan mendorong terbentuknya lingkungan hidup dan sosial yang lebih sehat.

Kementerian Kesehatan dinilai sudah memiliki anggaran yang cukup untuk memerangi perilaku hidup tidak sehat dengan modal belanja €1,7 miliar per tahun. RVS berharap belanja sektor kesehatan dan kebijakan fiskal seperti pembebasan PPN sayur dan buah dan pajak gula dapat mendukung gaya hidup sehat.

"RVS ingin pemerintah dapat memperkenalkan UU yang berfungsi untuk mencegah ketidaksetaraan kesehatan," sebut RVS.

Seperti dilansir iamexpat.nl, masalah ketidaksetaraan kesehatan masyarakat berkaitan erat dengan berbagai masalah sosial. Deretan permasalah tersebut antara lain pengangguran, pendapatan rendah, utang dan lingkungan yang tidak sehat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 00:05 WIB

klo gula kena pajak..yg produksi ex import ok-lah..sebaiknya gandum, daging-ikan (spt salmon), ada lagi emas perak platinum konsumsi atas juga dipajakin dong. Ada juga malah konsumen brg mewah saja gk dipajakin..katanya yg ngandung lokal intent...mana ada automotive yg lokal intennya >70% ...alat dan perlengkapan padat modal yg jadi alat produksi tentu belum dilihat . Penting dlm mengelaborasikan perpajakan dengan penentuan ekonomi scr Whole system.. ada masyalah PTKP sdh gk rialistis tetap dibiarin, pajak bunga bank vs pembelian saham di Bursa efek? Kalangan SME masih blum juga dpt keadilan krn mrk untung atau rugi bayar PPh ..kontennya saja pajak penghasilan knp masih jadul pilih dasar dari omset.. melanggar etic dong. Untung atau rugi tetap kena pajak. Jangan lupa agio saham dibebasin ... khan sdh jelas ada manfaat ekonomis yg besar ...belanja OL susah (belum) dipajakin...kenapa? Dan masih banyak lagi klo mau di petain, sebaiknya Tax Reform scr keseluruhan menjadi penting

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?