KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 November 2021 | 08:00 WIB
DJP: WP Punya Hak Saat Pemeriksaan, Bisa Ajukan Quality Assurance

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menjelaskan quality assurance (QA) merupakan salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan QA dalam pemeriksaan merupakan hak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. Menurutnya, pemanfaatan hak tersebut berlaku saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

"Salah satu hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA)," katanya dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Neilmaldrin menerangkan permohonan pembahasan hasil pemeriksaan dengan tim QA merupakan upaya DJP untuk tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum sepakat terhadap hasil pemeriksaan.

Namun, permohonan pembahasan dengan tim QA ini bisa dilakukan sebelum terbit surat ketetapan pajak (SKP). Pemanfaatan QA merupakan salah satu upaya membuat proses bisnis pemeriksaan yang berkualitas.

"Ini merupakan proses hukum yang dapat ditempuh wajib pajak apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan," jelasnya.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Neilmaldrin menambahkan 3 syarat utama permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan bisa dilakukan. Pertama, risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Kedua, berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:14 WIB

jangkauan QA dapat diperluas lagi sehingga tidak membahas dari aspek formal saja tetapi juga lebih kepada materialnya (Dasar hukum yang digunakan) sehingga akan mengurangi potensi dispute yang terjadi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar