PELAPORAN SPT

DJP Ungkap Pentingnya Kepatuhan Pekerja Media dalam Edukasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 15:02 WIB
DJP Ungkap Pentingnya Kepatuhan Pekerja Media dalam Edukasi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kesadaran dan kepatuhan pekerja media dalam urusan pajak sangat penting untuk mendukung upaya edukasi bagi masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kegiatan kelas pajak bagi pekerja media merupakan agenda rutin DJP setiap tahun. Menurutnya, kelas pajak bagi wartawan mempunyai peran penting dalam upaya edukasi pajak kepada masyarakat.

"Tentunya rekan-rekan wartawan menjadi bagian dari pekerjaan besar DJP dalam memberikan suatu edukasi kepada masyarakat," katanya dalam acara Kelas Pajak untuk Wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Menurutnya, salah satu edukasi pajak yang melibatkan pekerja media adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Hal tersebut bersamaan dengan tenggat penyampaian SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2020 pada akhir Maret 2021.

Dia berharap pekerja media yang sadar dan patuh dalam administrasi perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan, dapat menjadi contoh bagi masyarakat umum. Dengan demikian, DJP tidak sendirian dalam menanamkan edukasi pajak kepada masyarakat.

Menurutnya, keikutsertaan dalam kelas pajak menjadi bentuk partisipasi langsung pekerja media dalam mendukung kerja DJP melakukan edukasi pajak.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

"Kegiatan ini bagaimana pekerja media berpartisipasi langsung dalam memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara individu," terangnya.

Adapun kelas pajak untuk pekerja media pada tahun ini dilakukan secara daring. DJP menggelar kelas pajak pengisian SPT Tahunan dengan lengkap benar dan jelas melalui saluran elektronik, yaitu aplikasi e-filing dan e-form. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2021 | 23:15 WIB

Menarik dan setuju sekali atas kegiatan ini, karena dengan menghilangkan stigma negatif secara perlahan diseluruh profesi akan memberikan efek tidak langsung bagi lingkungan kehidupan sekitarnya sehingga penerimaan pajak dapat lebih optimal

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak