KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Maret 2021 | 16:45 WIB
DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2021.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan relaksasi administrasi berupa perpanjangan periode penyampaian SPT Tahunan tidak menjadi agenda pembahasan DJP sampai dengan saat ini. Alhasil, jatuh tempo penyampaian SPT tetap akhir bulan ini.

"Sampai hari ini belum ada tanda-tanda perpanjangan laporan SPT orang pribadi," katanya dalam acara Kelas Pajak Wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Untuk itu, lanjut Ani, DJP tetap mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tidak lebih dari tenggat pada akhir bulan ini. Dengan demikian, dapat terhindar dari pemberian sanksi administrasi senilai RRp100.000,.

Selain itu, penyampaian SPT menjelang tenggat waktu juga tidak direkomendasikan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lonjakan wajib pajak dalam menyampaikan SPT pada satu waktu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.

"Kami juga minta wajib pajak tidak tunggu sampai dengan 31 Maret dengan berbondong-bondong lapor SPT," tutur Ani.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Dia memastikan DJP akan menggencarkan sosialisasi dan penyebarluasan informasi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT. Menurutnya, kinerja penyampaian SPT sampai dengan hari ini masih perlu ditingkatkan karena lebih rendah ketimbang tahun lalu.

"Update SPT sampai saat ini dibandingkan dengan tahun lalu memang masih kurang. Tapi kami di DJP tetap semangat untuk ajak masyarakat lapor SPT," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Maret 2021 | 21:06 WIB

Himbauan ini harusnya dianggap serius oleh WP, karena sesuai hukum yang berlaku bahwa WP wajib melaporkan SPT pada waktu uang ditentukan. Jangan sampai telat karena akan ada denda yang berlaku

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?