LAYANAN PAJAK

DJP Minta Wajib Pajak Lapor Jika Temui Ini Saat Manfaatkan Layanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 18:06 WIB
DJP Minta Wajib Pajak Lapor Jika Temui Ini Saat Manfaatkan Layanan

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) jika mengalami kendala dalam mengakses layanan.

Melalui unggahan pada akun Instagram, otoritas menegaskan pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan. DJP sebelumnya menyebut pelaporan bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) [email protected] atau [email protected].

“Jika menemui kendala atau ada yang tidak berkenan atas layanan DJP, #KawanPajak bisa melaporkannya melalui layanan pengaduan DJP,” tulis DJP dalam unggahannya, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

DJP juga kembali menegaskan seluruh layanan yang disediakan untuk wajib pajak, baik secara luring maupun daring, bebas biaya. Oleh karena itu, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh layanan dengan optimal secara gratis.

Mengingatkan kembali, untuk layanan secara luring melalui kantor pajak, wajib pajak harus terlebih dahulu mengambil tiket antrean layanan tatap muka. Pengambilan tiket antrean dilakukan secara online melalui kunjung.pajak.go.id.

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Ada yang membutuhkan layanan perpajakan akhir-akhir ini? Saat ini layanan DJP tersedia baik luring maupun daring dan bebas biaya. Silakan manfaatkan layanannya ya, #KawanPajak,” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 11:26 WIB

Upaya yang dilakuakan djp ini sangat bagus dengan menerapkan tidak adanya sistem pungli

21 September 2021 | 21:49 WIB

Upaya DJP untuk selalu memperbaiki pelayanannya merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan fungsi utama DJP, yaitu fungsi pelayanan. Adanya pelayanan yang baik merupakan salah satu kunci meningkatkan kepatuhan pajak yang mana kepatuhan tersebut merupakan hal yang penting karena Indonesia menganut self assesment system.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?