PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Kirim Imbauan PPS Lengkap dengan Data Harta WP, Begini Maksudnya

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:03 WIB
DJP Kirim Imbauan PPS Lengkap dengan Data Harta WP, Begini Maksudnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengirimkan imbauan agar wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) secara massal melalui email pada bulan ini.

Laporan APBN Kita edisi Maret 2022 menyebut email imbauan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang disebar pada Januari 2022. Perbedaannya, email imbauan kali ini dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

"Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Laporan itu menjelaskan DJP telah menghimpun data harta yang dimiliki wajib pajak tetapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak pada 2016-2017. Harta-harta itulah yang kemudian dapat wajib pajak ungkapkan dalam PPS.

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Menurut laporan APBN Kita, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," bunyi laporan tersebut.

Selain mengirimkan email, masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) juga bakal mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Hal itu dimaksudkan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas mengenai PPS dan mengikuti program tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Satyo 01 April 2022 | 15:42 WIB

Data DJP nggak akurat, Data yg dikirm DJP dan Laporan yg diberikan wajib pajak (Laporan Pajak) lebih lengkap laporan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar