KEPATUHAN PAJAK

DJP Bisa Awasi Wajib Pajak Lawan Transaksi Bendahara Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:00 WIB
DJP Bisa Awasi Wajib Pajak Lawan Transaksi Bendahara Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara.

Kementerian Keuangan mengatakan hanya cukup membuka satu kanal, bendahara dapat melaporkan dan membuat bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan PPh Pasal 21.

“Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu mengatrol kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara sebab mengurangi beban administrasi dan kerepotan menginstalasi macam-macam aplikasi,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita Juli 2021.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Selama ini, bendahara menghadapi beragam jenis pajak yang harus dilaporkan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan sebagainya.

Akibatnya, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Bila bendahara tersebut sudah menggunakan sistem pelaporan elektronik, mereka juga harus menginstalasi beberapa aplikasi di perangkatnya dengan jenis program yang berbeda-beda. Simak ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi’.

Kementerian Keuangan mengatakan sistem dari aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah real time dan tervalidasi. Dengan demikian, otoritas pajak dapat memantau pemenuhan kewajiban bendahara.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

“Selain itu, data bukti pemungutan/ pemotongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengejar wajib pajak lawan transaksi bendahara yang belum melaporkan penghasilannya,” imbuh Kementerian Keuangan.

Dengan inovasi teknologi, perubahan yang terjadi terkait regulasi penataan administrasi NPWP Instansi Pemerintah akan terkawal dengan baik dan mampu memberikan kemudahan bagi bendahara, tentu saja dengan syarat adanya akses edukasi dan pemahaman literasi digital yang baik bagi penggunanya. Simak pula ‘Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 22:33 WIB

aplikasi yang terintegrasi secara menyeluruh tervalidasi dan real time menjadi salah satu urgensi, namun kapabilitas dari server aplikasi tersebut juga perlu dijaga sehingga tidak menimbulkan masalah bagi Wajib Paja

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi