DJP IT SUMMIT 2021

DJP Adopsi Aplikasi Juara Hackathon Tangani Sengketa Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Agustus 2021 | 18:29 WIB
DJP Adopsi Aplikasi Juara Hackathon Tangani Sengketa Pengadilan Pajak

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi pemenang lomba hackathon 2021 untuk analisis data sengketa di pengadilan pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pemenang hackathon tahun ini menciptakan aplikasi Tax Court Verdict Prediction. Menurutnya, aplikasi ini sangat dibutuhkan DJP khususnya untuk meningkatkan persentase kemenangan saat bersengketa di pengadilan pajak.

"Ada satu kegalauan besar dari teman-teman Direktorat TIK karena ketika masuk ke pengadilan, DJP itu kalah luar biasa besar dan itu pola kasusnya sama," katanya dalam penutupan Symposium DJP IT Summit pada Jumat (20/8/2021).

Iwan menyampaikan lomba hackathon tahun ini ditujukan memenuhi kebutuhan infrastruktur IT DJP pada tataran litigasi dan kemampuan deteksi praktik penerbitan faktur pajak fiktif. Menurutnya, melalui lomba hackathon masyarakat bisa terlibat aktif dalam perbaikan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Hal tersebut akan mendukung agenda DJP menjadi organisasi yang digerakkan berdasarkan data atau data driven organization. Iwan menyampaikan pada saat ini DJP masih dalam proses menuju organisasi yang bergerak berdasarkan data dan informasi. Salah satu caranya, melakukan pembaruan infrastruktur teknologi informasi serta peningkatan kompetensi SDM.

"Kami ingin melanjutkan kegiatan seperti ini ke depan untuk menuju data driven organization, sekarang masih IT driven organization," paparnya.

Iwan menambahkan pembaruan infrastruktur dan aplikasi DJP pada ujungnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Dalam jangka panjang, serta didukung teknologi informasi yang kuat, DJP mampu mewujudkan ekosistem layanan pajak yang mudah diakses masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi ini juga diyakini mampu membantu DJP melakukan pengawasan perilaku wajib pajak.

"Dengan pengembangan IT melalui AI, machine learning dan sebagainya itu bukti dari kami ingin melayani masyarakat dan menunjukkan bahwa DJP saat ini makin aware dengan penggunaan teknologi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 08:26 WIB

Dengan adanya kegiatan hackathon akan memberikan ide dan wawasan bagi DJP dalam hal pemanfaatan tekonolgi dalam administrasi perpajakan atau digitalisasi perpajakan karena hal tersebut dapat berdampak pada produktivitas kinerja DJP dan mampu membantu DJP melakukan pengawasan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?