INSENTIF FISKAL

Disetujui! Industri dan Pelaku Usaha Bakal Dapat Subsidi Listrik

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 16:14 WIB
Disetujui! Industri dan Pelaku Usaha Bakal Dapat Subsidi Listrik

Ilustrasi. Dua orang pekerja memperbaiki jaringan listrik di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan memberikan subsidi listrik untuk tiga kelompok yang dinilai paling terdampak pandemi virus Corona, yaitu pelaku bisnis, pelaku industri, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) Komite Penanganan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

"Sudah disetujui subsidi listrik, untuk selain yang berpenghasilan rendah diperpanjang sampai Desember, juga relaksasi biaya listrik yang merupakan aspirasi dari pelaku industri dan pariwisata," katanya, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Airlangga menambahkan pemerintah sebelumnya telah memutuskan memperpanjang pemberian subsidi listrik berupa pembebasan untuk pelanggan rumah tangga berkapasitas 450 VA, dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA.

Semula, subsidi listrik untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu hanya diberikan hingga Juni 2020, tetapi kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Penerima subsidi listrik juga diperluas sehingga mencakup pelaku bisnis dan industri. Nanti, pelaku bisnis dan industri akan mendapat keringanan biaya berlangganan atau abonemen listrik.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Menurut Airlangga, pelanggan listrik pada PLN dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 112.223 pelanggan, pelaku bisnis 330.653 pelanggan, dan pelaku industri 28.286 pelanggan.

Apabila menghitung biaya minimum yang dibayar pelanggan kepada PLN, masyarakat berpenghasilan rendah ditaksir membayar Rp521,7 miliar, pelaku bisnis Rp2,37 triliun, dan pelaku industri Rp2,7 triliun. Total Rp5,6 triliun.

Dari hitungan tersebut, pemerintah akan menanggung biaya abonemen dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp285 miliar, pelaku bisnis Rp1,3 triliun, dan pelaku industri Rp1,4 triliun. Total, sebesar Rp2,98 triliun.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Dengan subsidi tersebut, biaya yang dibayar pelanggan dari masyarakat berpenghasilan rendah menjadi Rp235,8 miliar, pelaku bisnis membayar Rp1,69 triliun, dan pelaku industri Rp1,3 triliun.

"Sehingga, total yang disubsidi pemerintah mencapai Rp3 triliun," ujarnya.

Airlangga menambahkan ketentuan mengenai subsidi listrik tersebut akan segera berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2020 | 08:17 WIB

Insentif pembayaran listrik bagi pelaku bisnis, pelaku industri, dan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan hal yang dirasa bijaksana, mengingat kemampuan perekonomian dari subjek-subjek tersebut juga berkurang. Disini dapat dilihat fungsi pajak untuk mengatur dan membantu perekonomian agar semakin produktif.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain