SE-05/PJ/2022

Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pengawasan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:41 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Pengawasan Wajib Pajak

Tampilan awal salinan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022 yang mengatur tentang pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.

Surat edaran ini menggabungkan dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang sudah diterbitkan pada beberapa surat edaran sebelumnya, yaitu SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020.

"Seiring dengan dinamika perkembangan yang terjadi, perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP, dan hasil pemantauan dan evaluasi…perlu dilakukan penyempurnaan proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak," tulis DJP pada SE-05/PJ/2022, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Penyempurnaan dilakukan DJP melalui penajaman proses bisnis pengawasan, pengakomodasian perkembangan teknologi informasi, dan penyelarasan dengan proses bisnis lainnya, mulai dari pemeriksaan, intelijen, hingga penegakan hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, SE-05/PJ/2022 mengatur proses bisnis pengawasan kepatuhan wajib pajak menggunakan pendekatan end-to-end yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, pemantauan, dan evaluasi pengawasan.

Dari surat edaran tersebut, DJP berharap pengawasan yang komprehensif guna mewujudkan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan dan mendukung pencapaian penerimaan pajak yang optimal dapat tercipta.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Secara umum, SE-05/PJ/2022 mengatur tentang perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, tindak lanjut pengawasan, hingga pemantauan pengawasan.

Dengan ditetapkannya SE-05/PJ/2022, SE-03/PJ.33/2000, SE-26/PJ/2007, SE-27/PJ/2012, SE-37/PJ/2015, SE-39/PJ/2015, SE-62/PJ/2015, SE-49/PJ/2016, dan SE-07/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE-05/PJ/2022 ditetapkan pada 10 Februari 2022. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak harus berpedoman pada surat edaran terbaru ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2022 | 18:15 WIB

Diterbitkan SE untuk pengawasan kepatuhan WP,tetapi WP UMKM bingung mau bayar ataupun lapor ,karena 500tljt tidak kena pajak ,Untuk PPh masa Januari 2022 bagaimana? sedangkan tgl bayar 15 dan tgl lapor 20 jatuh tempo,apakah UMKM bisa kena sanksi? Sementara peraturan pelaksana belum ada.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak