PER-2/PJ/2024

Di Bawah PTKP atau Nihil karena Tarif 0%? Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 23 Januari 2024 | 11:35 WIB
Di Bawah PTKP atau Nihil karena Tarif 0%? Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tetap harus membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan kewajiban itu melalui Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi tersebut di antaranya adalah tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan pegawai di bawah PTKP.

“Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … tetap dibuat dalam hal … tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Selain tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi PTKP, terdapat 4 kondisi lain yang mengharuskan pemotong pajak untuk tetap membuat bupot PPh Pasal 21/26.

Pertama, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil. Adapun jumlah PPh Pasal 21 nihil dikarenakan adanya surat keterangan bebas (SKB) atau dikenakan tarif 0%.

Kedua, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 tersebut ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Hitungan PPh 21 atas Jasa Bukan Pegawai yang Mempekerjakan Orang Lain

Ketiga, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 tersebut diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 26 meskipun jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili (SKD) dan/atau tanda terima SKD wajib pajak luar negeri.

Dengan demikian, pemotong pajak tetap harus membuat bupot PPh Pasal 21/26. Selain itu, pemotong pajak juga harus memberikan Bupot tersebut kepada penerima penghasilan. Simak beberapa ulasan mengenai PER-2/PJ/2024 di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Erlina Simon 17 April 2024 | 14:36 WIB

Pak/Bu, kalau utk tenaga harian yg upah per harinya blm lewat dari 450rb, bagaimana cari buat bupotnya? mohon petunjuk krn sudah sy coba, masih ada keluar tarif. Di jmlh gaji, sy input gaji total bulan ybs. Utk kodenya pegawai tidak tetap non-bulanan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC