PELAPORAN SPT

Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 11:55 WIB
Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 sudah berakhir tadi malam tepatnya pada Kamis (30/4/2020) pukul 24.00 WIB. Lantas, sudah berapa SPT tahunan yang masuk?

Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi DJP hari ini, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

“Jumlah penyampaian SPT per tanggal 1 Mei 2020 dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu,” demikian judul data yang disampaikan DJP dalam situs web www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 88,05% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 yang tercatat sebesar 85,71%.

Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,22%, 6,89%, dan 1,45% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,70%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun dari posisi per 1 Mei 2019 sebesar 2,00%.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.

Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%).

Jadi, apakah Anda menjadi salah satu dari wajib pajak yang sudah lapor SPT tahunan PPh? Jika tidak, Anda masih bisa tetap melaporkan SPT Anda dengan konsekuensi pembayaran sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Mei 2020 | 07:17 WIB

Bagaimana dengan SPT yg baru bisa disampaikan setelah jam 24.00 apakah akan dikenai snksi denda telat lapor???? padahal yg mengakibatkan keterlambatan adalah sistem DJP yg tdk support shg menyebabkan SPT yg seharusnya dismpaikan tepat waktu menjadi lewat dari batas JT pelaporan. Saran saya seharusnya pihak DJP bisa memberikan klarifikasi / pemberitahuan akan dibebaskan sanksi atas keterlambatan yg disebabkan oleh lemahnya sistem pajak online.

01 Mei 2020 | 15:08 WIB

Gimana nggak turun, server djp dari siang sampe jam 12 malem gabisa upload e fillingnya.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak