ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mencetak NPWP tidak perlu mengurus ke kantor pajak. Saat ini, cetak NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui situs web DJP Online.

Kring Pajak menjelaskan kartu NPWP elektronik yang dikirimkan ke email wajib pajak terdaftar bisa dicetak secara mandiri. Pengiriman kartu NPWP elektronik ke email terdaftar bisa dilakukan melalui akun DJP Online.

“Kartu NPWP [yang dicetak mandiri] memiliki fungsi dan penggunaan yang sama seperti kartu NPWP fisik yang dicetak di kantor pelayanan pajak (KPP),” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Wajib pajak juga tetap bisa mengurus pencetakan NPWP melalui kantor pajak. Apabila wajib pajak masih belum menerima kartu fisik NPWP dari KPP, wajib pajak dapat melakukan permohonan permintaan kembali NPWP.

DJP menambahkan formulir permintaan kembali atau cetak ulang dapat diunduh di link berikut ini. Adapun permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP tersebut dapat diwakilkan dengan surat kuasa.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiliki NPWP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP. Namun, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Apabila belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak maka wajib pajak tersebut tidak wajib membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2024 | 10:56 WIB

baik

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak