FILIPINA

Cegah Peredaran NPWP Palsu, Otoritas Pajak Luncurkan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Kamis, 11 Maret 2021 | 15:00 WIB
Cegah Peredaran NPWP Palsu, Otoritas Pajak Luncurkan Aplikasi Ini

Ilustrasi. Sejumlah anjing menggunakan masker dan pelindung wajah saat duduk diatas becak yang melewati Pecinan di Manila, Filipina, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) meluncurkan aplikasi untuk memverifikasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai upaya pencegahan peredaran NPWP palsu.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan aplikasi tersebut akan membantu wajib pajak untuk memverifikasi NPWP dengan hanya memasukkan sejumlah data. Dengan aplikasi itu, ia berharap aktivitas ilegal seperti jual-beli NPWP palsu itu dapat dicegah.

"Aplikasi seluler ini diluncurkan sebagai bagian dari program transformasi digital BIR," katanya seperti dilansir rappler.com, dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Peluncuran aplikasi ini diatur dalam Peraturan No. 13/2021 yang dirilis Komisaris BIR Caesar Dulay. Dengan aturan baru itu, otoritas menginformasikan seluruh pejabat mengenai aplikasi pemverifikasi NPWP dan mengimbau wajib pajak memanfaatkan layanan digital tersebut.

Aplikasi ini juga membuat wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memverifikasi NPWP. Meski begitu, BIR tetap akan membuka layanan verifikasi langsung dan pertanyaan tentang NPWP di kantor pelayanan di setiap distrik.

Untuk diketahui, BIR menemukan praktik jual-beli kartu NPWP palsu hingga membawa kasus itu ke ranah hukum pada 2019. Pelaku menyasar WNA asal China yang bekerja di perusahaan judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO).

Kala itu, BIR mendorong ratusan ribu WNA yang bekerja di POGO untuk memiliki NPWP. Biro Imigrasi Departemen Kehakiman bersama Departemen Ketenagakerjaan pun membuat pedoman yang mewajibkan pekerja asing memiliki NPWP sebelum mengurus izin kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 23:43 WIB

Perlu dan sangat mendesak dlm penggalian potensi... yi dibtkan PP ttg menyakut keharusan lembaga negara dan Satuan Kerja untuk laporkan Data ..kasih saja suatu platform IT yg bisa diunduk oleh Current time DJP dlm rangka pembangunan data transaksi keuangan dan kepemilikan ASet. termasuk laporan Minuta dr kementrian KumHam. Putusan Pengadilan sengketa bisnis.dll.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi