KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kebocoran Anggaran Covid-19, BPKP dan KPK Berkolaborasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 19:03 WIB
Cegah Kebocoran Anggaran Covid-19, BPKP dan KPK Berkolaborasi

Kantor pusat BPKP di Jakarta. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mencegah kebocoran dalam anggaran penanganan pandemi Covid-19.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan BPKP tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawal anggaran belanja pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Menurutnya, perlu ada sinergi dengan lembaga lintas sektor untuk optimalisasi pengawasan.

"Pengawasan atas pelaksanaan penanganan dampak Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Yusuf menyatakan fokus utama pengawasan pada masa pandemi ini tertuju pada proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pada situasi darurat, pengawasan menjadi penting demi memuluskan belanja anggaran secara cepat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Untuk itu, kerja sama yang dibangun BPKP dengan KPK dan LKPP demi memastikan pengawasan PBJ dilakukan secara komprehensif. Pasalnya, pengawasan tidak hanya dari pengelolaan keuangan negara tetapi juga pemenuhan administrasi dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

"[Kerja sama] Ini penting, karena jika pengawasan dilakukan bersama-sama dapat mencegah adanya penyimpangan penggunaan anggaran serta bisa membuat pengadaan barang dan jasa di masa pandemi bisa efisien dan efektif," tutur Yusuf.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Dia berharap kerja sama ketiga lembaga dapat meminimalkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses PBJ penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, pengawasan sudah dilakukan pada proses awal pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Dengan komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata atas permasalahan, akuntabilitas program penanganan Covid-19 dapat terjaga dan manfaatnya akan betul-betul sampai kepada masyarakat," ujar Yusuf. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 22:30 WIB

saya sangat mendukung langkah yang dilakukan antara BPKP dan KPK. Pengawasan dalam keadaan bencana seperti ini harus diawasi secara serius, mengingat dana yang disediakan tidak lah sedikit, yakni mencapai 800 T. disamping itu, pengawasan di kala seperti ini harus dilakukan secara ketat demi memastikan program yang dijalankan betul-betul dapat dirasakan kepada masyarakat dan dapat mendorong penyelesaian pendemi ini dengan segera.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?