PER-03/PJ/2022

Catat! DJP Ingatkan Tanggal Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibackdate

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 10:15 WIB
Catat! DJP Ingatkan Tanggal Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Dibackdate

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak diperbolehkan mengisi tanggal faktur pajak pengganti menggunakan tanggal yang sama dengan faktur pajak normal.

Melalui kanal media sosial @kring_pajak di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pengisian tanggal faktur pajak pengganti sudah diatur dalam Lampiran J butir nomor 7 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

"Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat ya," cuit @kring_pajak, dikutip Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan yang diajukan wajib pajak di Twitter. Seorang netizen ingin memastikan ada atau tidaknya ketentuan yang melarang jika tanggal faktur pajak pengganti diisi sama dengan tanggal faktur pajak normal.

"Faktur pajak pengganti tanggalnya disamakan dengan tanggal faktur pajak normal kan bisa di-upload. Nah, ada aturannya enggak kalau faktur pajak pengganti tidak boleh di-back date?" tanya wajib pajak kepada DJP.

Adapun diatur dalam ketentuan Pasal 22 PER 3/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) jika terdapat kesalahan pengisian atau penulisan sehingga faktur pajak tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Namun, terdapat ketentuan jangka waktu pembuatan faktur pajak pengganti yang harus diperhatikan wajib pajak. Faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang faktur pajak diganti masih dapat disampaikan.

Sesuai Pasal 15A UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP, SPT Masa PPN dapat disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selain itu, faktur pajak pengganti yang telah dibuat juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Maria 18 November 2022 | 10:30 WIB

Kalau ketahuan dihari yang sama gimana admin, kan bisa saja revisi dihari yg sama dan terbitkan faktur penggantinya di tgl yg sama? masa kami harus menunggu hari keesokannya buat faktur pengganti jika kami sudah sadar ada kesalahan dlm menerbitkan faktur pajak. agar tanggalnya beda gitu, klo gitu kami mesti tunda membuat faktur penggantinya donk.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi