DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Cairkan Dana Taperum, BP Tapera: Tak Perlu ke Kantor

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 19:30 WIB
Cairkan Dana Taperum, BP Tapera: Tak Perlu ke Kantor

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan para pensiunan PNS dan ahli waris PNS penerima dana tabungan perumahan (Taperum) PNS tidak perlu ke kantor BP Tapera untuk mencairkan dana.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan dana Taperum PNS akan dicairkan melalui rekening atas nama pensiunan PNS atau ahli waris setelah proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"Pensiunan tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana kami pastikan aman dan untuk yang berhak pasti kami kembalikan," katanya, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Seperti diketahui, pensiunan PNS atau ahli waris dapat memperoleh pencairan dana Taperum PNS setelah menyetorkan sejumlah dokumen yang nantinya akan diverifikasi oleh BP Tapera bersama instansi terkait.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 122/2020, dana Taperum PNS akan diupayakan dikembalikan kepada pensiunan PNS serta dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah dana Taperum dialihkan kepada BP Tapera.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Dalam pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera diwajibkan untuk berusaha mengembalikan dana kepada yang berhak dan harus menyediakan informasi nama PNS, jumlah dana, dan status pengembalian.

Dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS tetap diupayakan kembali dalam kurun waktu 30 tahun ke depan sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Adapun Dana Taperum PNS yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sudah dialihkan kepada BP Tapera sejak Senin (14/12/2020). BP Tapera juga berkomitmen untuk mulai mengembalikan dana Taperum PNS per akhir Januari 2021.

Untuk melancarkan proses pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan dan ahli waris yang berhak, BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Taspen melalui perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani dalam waktu dekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 14:33 WIB

semua data itu sudah dilengkapi semenjak para PNS itu sendiri pensiun, sedangkan data tersebut ada di PT.Taspen, baik para pensiun yg aktif maupun pensiun Janda/Duda, tapera hanya tinggal berkoordinasi dengan PT. Taspen, jadi tidak berbelit belit lagi

16 Desember 2020 | 19:54 WIB

Pensiun TMT 1992 dan sudah meninggal, apakah ahli waris/istri masih mendapatkan hak dana tsb. Terima kasih

16 Desember 2020 | 17:53 WIB

apkah bsa pensiunan yg tdny djkrta lalu sdh pindah domisili dluar kota diajukannya dluar kota atau kita hrs ngurus lg djkrta trims

16 Desember 2020 | 17:52 WIB

apkah bsa pensiunan yg tdny djkrta lalu sdh pindah domisili dluar kota diajukannya dluar kota atau kita hrs ngurus lg djkrta trims

16 Desember 2020 | 15:18 WIB

Apakah pensiunan hanya menunggu pemberitahuan atau bgm ? apa selanjutnya.. ? trima ksh

16 Desember 2020 | 06:52 WIB

tolong ya alamatnya BP Tapera via...

16 Desember 2020 | 06:51 WIB

alamat kirim data pensiunan ke bp tapera , apa ya via....??? terimakasih wassalam H SOUFYAN NOOR Banjarbaru

16 Desember 2020 | 05:02 WIB

sebaiknya salurkan melalui PT Taspen dan oleh PTTaspen transfer ke para pensiunan sbgmn tiap bulan kita terima uang pensiun. Nuhun

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP