DANA TABUNGAN PERUMAHAN

BP Tapera Terima Dana Taperum PNS , Pencairan Uang Pensiun Makin Dekat

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 10:40 WIB
BP Tapera Terima Dana Taperum PNS , Pencairan Uang Pensiun Makin Dekat

Acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS, Senin (15/12/2020). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi mengalihkan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2020.

Nanti, dana Taperum PNS milik PNS aktif akan tercatat sebagai saldo awal simpanan Tapera, sedangkan dana Taperum PNS milik PNS yang sudah pensiun atau sudah meninggal akan dikembalikan kepada pensiunan atau ahli waris oleh BP Tapera.

Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan BP Tapera sudah melakukan berbagai persiapan, baik dari aspek teknologi maupun data. Dia berharap monitoring pengembalian dana Taperum kepada PNS, terutama yang sudah tidak bekerja dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

"Termasuk juga ketika mengumumkan [pengembalian dana] kepada masyarakat karena akan sangat baik jika hak-hak mereka bisa kita penuhi," katanya dalam penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS, Senin (14/12/2020).

Dengan ditandatanganinya BAST pengalihan dana Taperum PNS, lanjut Andin, seluruh aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS resmi dialihkan ke rekening giro BP Tapera dalam bentuk deposito.

Setelah itu, dana Taperum PNS tersebut akan masuk ke rekening giro BP Tapera melalui beberapa bank BUMN yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri melalui pemindahbukuan atau overbooking tanpa biaya.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan BP Tapera Eko Ariantoro sebelumnya mengatakan pensiunan dan ahli waris dapat menerima dana Taprum PNS setelah proses verifikasi dokumen dan rekening atas nama peserta atau ahli waris rampung.

"PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan," ujar Eko pada November 2020.

Dokumen yang wajib dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS pensiun, terdapat beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Desember 2020 | 23:21 WIB

saya belum memiliki rumah dan dana tersebut saya jadikan untuk dp kredit perumahan apakah boleh dan saya masih pegawai amtif

19 Desember 2020 | 23:18 WIB

saya belum memiliki rumah dan dana sebagai dp perumahan dan saya masih aktif

16 Desember 2020 | 13:54 WIB

kami dipotong mudah begitu mau diambil koq susah.....

16 Desember 2020 | 13:53 WIB

tolong beri penjelasan yg benar....jangan mencla mencle.....,.bilang desember kok sekarang bulan januari......

16 Desember 2020 | 13:51 WIB

mencl mencle....keain desember.....sekarang akhir januari.....yrus soslagi.....??(

16 Desember 2020 | 09:47 WIB

semoga berita ini benar dan kami2 yg sudah pensiun dapat segera menerima pengembalian dana tsb...terima kaaih 🙏🙏

16 Desember 2020 | 09:06 WIB

suami sy baru pensiun bulan april kmrin,apa bs di ambil ? bagai mn cara ngambil nya? gmn cara mengecek nya? trimkasih🙏🙏🙏

15 Desember 2020 | 22:42 WIB

terimakasih atas info yang diberikan, saya yang sudah purna tuga tmt 01-09-2020 mengharapkan segera adanya pencairan atau pengembalian tabungan perumahan, terimakasih atas pelayanannya, persyaratan KTP, Sk pensiun dan no rekening harus dikirim kemana? terima kasih..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?