UNIVERSITAS LABUHANBATU

Bentuk Tax Center, Ini Harapan DJP untuk Universitas Labuhanbatu

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Bentuk Tax Center, Ini Harapan DJP untuk Universitas Labuhanbatu

Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah (tengah) bersama sejumlah pengajar Universitas Labuhanbatu seusai menandatangani MoU pembentukan tax center di Universitas Labuhanbatu. (Foto: hetanews.com)

RANTAU PRAPAT, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II dan Universitas Labuhanbatu Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pembentukan tax center.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah dalam sambutannya mengatakan nilai kegotongroyongan pajak harus ditegakkan. Nilai tersebut harus dimiliki, kendati DJP dan wajib pajak memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

“Ketika kita mencintai pajak berarti itu tanda kita sudah mencintai Indonesia, apapun akan kita korbankan untuk negara kalau sudah ada rasa cinta,” ujarnya di Rantau Prapat, Senin, (28/9/2020).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Romadhaniah menambahkkan tax center merupakan organisasi yang berperan sebagai pusat kajian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di perguruan tinggi dan masyarakat. Pengelolaan tax center dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi dengan dukungan DJP.

Ia berharap diresmikannya Tax Center Universitas Labuhanbatu ini dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian pajak masyarakat Labuhanbatu, khususnya para civitas akademika.

Pasalnya, lingkungan civitas akademika dapat menjadi perantara untuk menyampaikan edukasi pajak. "Dari mereka pula nanti akan lahir wajib pajak yang patuh dan sadar dan nantinya akan berkecimpung ke dalam masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut diselenggarakan pula kuliah umum perpajakan bertajuk APBN, Pajak, dan Pentingnya Kesadaran Pajak. Kepala Kanwil DJP Sumut II menjadi narasumber dalam kuliah umum yang berlangsung selama 1,5 jam.

Seperti dilansir dari laman resmi DJP, acara ini dibuka Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Universitas Labuhanbatu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon IV DJP, Dekan Universitas Labuhanbatu, dan Dosen Universitas Labuhanbatu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2020 | 22:42 WIB

Tentu saja ini merupakan kabar yang menggembirakan, karena dengan semakin banyak tax center bisa mengindikasikan semakin banyak pula pihak-pihak yang turut aktif meningkatkan literasi pajak di Indonesia. DJP sudah tepat terus mendorong berdirinya tax center baru atau menjaga kerja sama dengan tax center yang sudah berdiri untuk semakin mengurangi asimetri informasi perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?