KEBIJAKAN FISKAL

Begini Saran Wakil Ketua DPD Soal Polemik PPN Sembako

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Juni 2021 | 07:01 WIB
Begini Saran Wakil Ketua DPD Soal Polemik PPN Sembako

Suasana salah satu sidang di kompleks parlemen di Jakarta, beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tercantum dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sultan Bachtiar Najamudin menyebut wacana perubahan PPN khususnya untuk sembako sudah menjadi polemik di masyarakat. Menurutnya, upaya memperluas basis pajak perlu dilakukan kajian terutama untuk PPN yang memengaruhi barang dan jasa terkait dengan hajat hidup orang banyak.

"Pemerintah mesti mengkaji dampaknya kepada masyarakat miskin apabila pemberlakuan pajak ini dilaksanakan. Jangan sampai justru jadi beban rakyat lalu kemudian menaikkan angka kemiskinan di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Senator asal Bengkulu itu menyampaikan dukungan kepada upaya pemerintah memperluas objek pajak melalui revisi RUU KUP. Namun, rencana tersebut perlu dilakukan dengan selektif agar tidak menjadi beban baru bagi kelompok masyarakat yang rentang dan miskin.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki banyak alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan penerimaan negara yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya adalah menggencarkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang sengaja melakukan praktik penghindaran pajak.

Dia menjelaskan tingkat penghindaran pajak di Indonesia relatif tinggi. Data OECD menyebut penghindaran pajak orang kaya Indonesia menyentuh angka Rp4.000 triliun. Hematnya, pemerintah perlu memberikan fokus ekstra untuk melawan praktik yang menggerus pendapatan negara dari pajak.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sultan menambahkan optimalisasi dalam mengumpulkan penerimaan pajak yang dilakukan dengan selektif merupakan cara terbaik memulihkan kesehatan anggaran negara. Opsi tersebut jauh lebih baik ketimbang terus menumpuk utang yang sudah tembus Rp6.000 triliun.

"Dengan rasio utang yang sudah di angka mengkhawatirkan, saya meminta pemerintah membereskan masalah penghindaran pajak tersebut daripada menyasar sektor baru atau perluasan objek pajak yang berkaitan dengan rakyat kecil," tegasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 23:48 WIB

Diperlukan riset dan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan sembako mana saja yang dibebaskan dari PPN. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi dispute pada level playing field

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?