ADMINISTRASI PAJAK

Beban Ditjen Pajak Bertambah Terus, Coretax System Mutlak Diperlukan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 17:17 WIB
Beban Ditjen Pajak Bertambah Terus, Coretax System Mutlak Diperlukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan yang baru diperlukan untuk merespons tantangan potensial di depan.

Wakil Manajer Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Ditjen Pajak (DJP) Eka Darmayanti mengatakan beban yang ditanggung oleh sistem kian tahun makin meningkat.

"Pada 2002 hingga 2017 peningkatan bebannya luar biasa dari sisi jumlah wajib pajak, pegawai, dan kantor. Sistem kita makin kompleks," ujar Eka pada pada Learning Organization Knowledge Room yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dikutip Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang mulai digunakan DJP sejak 2002 sudah tidak mampu mendukung beban tersebut.

Dari sisi data, jumlah data yang dikelola makin meningkat berkat adanya e-faktur, e-filing, ILAP, hingga pertukaran informasi melalui AEOI.

Agar bisa turut serta bertukar data dengan yurisdiksi lain sesuai dengan komitmen Indonesia bergabung dalam AEOI, maka sistem DJP harus memiliki data yang valid sekaligus mampu menjaga kerahasian data.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

"Ini kalau dengan sistem yang ada sekarang, mungkin akan banyak permasalahan," ujar Eka.

Sistem administrasi yang baru juga diperlukan untuk merespons perkembangan ekonomi digital serta rekayasa keuangan yang makin kompleks dan rumit. Sistem administrasi yang baru perlu bisa menghasilkan data yang kuat melalui big data analysis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 17 Januari 2022 | 23:19 WIB

Data merupakan sumber daya yang penting di era globalisasi ini. Adanya pembaruan dalam sistem inti administrasi perpajakan merupakan salah satu langkah dalam memfasilitasi keadaan tersebut, sehingga dapat menghasilkan sistem administrasi perpajakan yang andal dan valid

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?