ADMINISTRASI PAJAK

Bareng Coretax System, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dimulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 16:00 WIB
Bareng Coretax System, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dimulai Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dimulai tahun depan.

Pemberlakukan NIK sebagai NPWP dilaksanakan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

"Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) sedang menggodok peraturan teknisnya," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Penggunaan NIK sebagai NPWP pada tahun depan diharapkan dapat membantu Indonesia mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang sudah menerapkan single identity number.

"Masyarakat Indonesia tidak perlu memiliki 2 identitas, yaitu identitas kependudukan dan perpajakan. Cukup menggunakan NIK saja untuk kedua identitas itu," tulis Kementerian Keuangan.

Bagi masyarakat yang sudah ber-NPWP, penggunaan NIK akan dilaksanakan melalui pemberitahuan secara bertahap. Pada tahun depan, DJP akan menyampaikan pemberitahuan bagi wajib pajak yang sudah bisa menggunakan NIK untuk kepentingan administrasi perpajakannya.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Bagi yang baru membuat NPWP pada tahun depan, wajib pajak akan langsung diarahkan untuk menggunakan NIK.

"Nanti, masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri dan mengurus NPWP ke kantor pajak. NIK akan diaktivasi sebagai NPWP ketika syarat-syarat kumulatif berikut terpenuhi," tulis Kementerian Keuangan.

NIK diaktivasi sebagai NPWP bila pemilik NIK sudah berusia di atas 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Rp54 juta setahun. Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, NIK diaktifkan sebagai NPWP bila memiliki omzet di atas Rp500 juta setahun.

Dengan demikian, hanya pemilik NIK yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif yang akan dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 28 Juni 2022 | 07:05 WIB

Walaupun NIK dapat diperlakukan sebagai NPWP, hanya atas masyarakat yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif saja yang dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS