KEBIJAKAN CUKAI

Barang Kena Cukai Ditambah Tahun Depan, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Minggu, 31 Oktober 2021 | 08:30 WIB
Barang Kena Cukai Ditambah Tahun Depan, Ini Kata DJBC

Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan tren pemulihan ekonomi nasional.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan berhati-hati merealisasikan ekstensifikasi barang kena cukai tersebut. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan dalam menambah objek cukai, terutama pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Untuk ekstensifikasi cukai, plastik misalnya, tentunya pemerintah akan melihat ini secara hati-hati, basisnya adalah melihat dari perkembangan pemulihan ekonomi kita pada 2021/2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (31/10/2021).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Askolani menuturkan pemerintah telah beberapa kali membahas rencana ekstensifikasi barang kena cukai bersama DPR. Pemerintah juga telah memasukkan target penerimaan dari cukai produk plastik dalam UU APBN beberapa tahun terakhir.

Pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan cukai 2022 dipatok sejumlah Rp203,92 triliun, naik 13,2% dari target tahun ini Rp180,0 triliun. DPR juga meminta pemerintah untuk mengeksekusi ekstensifikasi cukai di antaranya pada produk plastik dan minuman berpemanis.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah mematok tarif Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Untuk minuman berpemanis, tarif cukai akan dikenakan pada teh kemasan, minuman berkarbonasi, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yaitu Rp1.500 per liter untuk teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2021 | 14:34 WIB

Ekstensifikasi cukai sangat perlu dilakukan mengingat wacana ini sudah dibuat berbagai kajian mendalam pada beberapa tahun lalu sehingga ekstensifikasi cukai sangat perlu untuk direalisasikan saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?