KONSULTAN PAJAK

Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia Bertambah, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia Bertambah, Ini Kata DJP

Sekretaris Ditjen Pajak (DJP) Peni Hirjanto dalam acara webinar Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Selasa (20/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyambut baik berdirinya Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) sebagai salah satu wadah organisasi konsultan pajak.

Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan P3KPI menjadi organisasi konsultan pajak keempat yang sudah terdaftar di DJP. Menurutnya, pemerintah melalui PMK No. 111/2014 membuka ruang luas bagi terbentuknya organisasi konsultan pajak di Indonesia.

"DJP sambut baik kalau ada lagi konsultan pajak yang bergabung ke DJP karena dalam PMK No. 111/2014 masyarakat bisa bentuk perkumpulan konsultan dan tidak dibatasi," katanya dalam acara webinar P3KPI, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Peni menyebutkan ruang yang diberikan kepada konsultan pajak makin terbuka karena masih tingginya kebutuhan pelayanan kepada wajib pajak. Dia menyebutkan jumlah konsultan pajak di Indonesia saat ini jauh dari kata ideal jika dibandingkan dengan negara lain.

Untuk menjamin pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, lanjutnya, rasio ideal untuk setiap satu konsultan pajak dapat menjangkau 5.000 wajib pajak. Saat ini, rasio konsultan pajak Indonesia sekitar 75.000 penduduk untuk setiap satu konsultan pajak.

"Kami di DJP butuh konsultan pajak agar bisa melakukan peningkatan pelayanan dan edukasi pajak di masyarakat," tuturnya.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Peni menambahkan konsultan pajak mempunyai peran untuk meningkatkan kadar kepatuhan wajib pajak. Melalui kepatuhan pajak yang makin baik maka menjadi modal otoritas untuk melakukan pemulihan ekonomi dengan penerimaan pajak yang optimal.

Meski begitu, ia menilai masih banyak tantangan yang harus dijawab dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tantangan tersebut antara lain tax ratio yang masih rendah dan kepatuhan dalam melaporkan SPT yang belum ideal.

"Kami tahu bersama kalau kepatuhan pajak masih rendah ketimbang negara lain. Kami sangat fight untuk meningkatkan kepatuhan dan ini tidak bisa hanya dilakukan DJP sendiri dan perlu dijalankan oleh semua stakeholder termasuk konsultan pajak," ujar Peni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Oktober 2020 | 14:45 WIB

Bagi Bapak Ibu yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang P3KPI dan informasi terkait keanggotaan, dapat menghubungi kami melalui email [email protected] atau [email protected], atau WhatsApp 0812-1988-3753 atau Telegram @p3kpi_official. Mari berkembang bersama dengan berbagi pengetahuan, menuju konsultan pajak yang handal dan berwawasan luas.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?