ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) akan berperan besar pada proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menerangkan terdapat dua fungsi utama dari aplikasi CRM TP. Pertama, menjadi alat dalam melakukan pengawasan langsung kepada wajib pajak.

"Ada dua tujuan utamanya, pertama membantu dalam proses pengawasan di lapangan atas transaksi-transaksi yang memiliki hubungan istimewa," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Mekar menjelaskan aplikasi CRM TP nantinya akan menjadi alat bantu pengawasan langsung berlaku atas transaksi yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan wajib pajak dalam SPT, terutama pada lampiran 3A atau 3B.

Kedua lampiran tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berikut transaksinya dan yang memiliki saldo utang atau piutang.

Aplikasi CRM TP juga memiliki kapabilitas untuk memetakan transaksi yang sudah masuk dalam SPT dan menelusuri atas transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Hal tersebut akan mendukung pengawasan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi memiliki hubungan istimewa.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

"[Jadi] lebih mudah dipetakan resikonya sehingga pengawasan terhadap laporan SPT wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa akan lebih mudah diidentifikasi dan diprognosis tindakannya," jelas Mekar.

Kedua, aplikasi CRM TP juga menjadi alat untuk memudahkan DJP dalam melakukan konsolidasi pengawasan. Dengan CRM TP, ia menilai akan tercipta standardisasi proses bisnis DJP atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan hal tersebut berlaku hingga tahap lanjutan seperti pemeriksaan.

"[Tujuan CRM TP] Memudahkan konsolidasi pengawasan dan nantinya pemeriksaan yang berjalan di seluruh Indonesia dengan CRM ini akan bisa terkoordinasi kegiatannya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 20:40 WIB

aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepatuhan pajak, sangat bagus memanfaatkan teknologi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya