PENERIMAAN PAJAK

Amankan Penerimaan Pajak 2021, Ini Langkah DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Februari 2021 | 12:05 WIB
Amankan Penerimaan Pajak 2021, Ini Langkah DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mencari basis pajak baru guna mengompensasi potensi hilangnya penerimaan pajak (revenue forgone) yang timbul akibat pemberian berbagai insentif pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang masih belum maksimal dijangkau DJP dan sektor yang justru menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.

"Jadi, strategi DJP dalam hal ini adalah intensifikasi, ekstensifikasi, serta penguatan penggunaan basis data. Jadi, mudah-mudahan dengan cara tersebut, kami yakin target [penerimaan pajak] bisa tercapai," ujar Neilmaldrin, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Meski menggerus potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima, Neilmaldrin mengatakan insentif pajak tetap dilanjutkan pada 2021 guna menjaga likuiditas dunia usaha dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kedua faktor tersebut diharapkan mampu mendongkrak kinerja perekonomian.

Berkaca pada pemberian insentif pajak pada 2020, Neilmaldrin mengatakan laju perekonomian domestik berangsur pulih. Hal ini terlihat pada pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2020 yang lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal-kuartal sebelumnya.

"Kebijakan insentif 2020 terbukti cukup mampu memberikan dukungan ke dunia usaha dan masyarakat untuk menahan guncangan ekonomi akibat pandemi. Kalau secara makro, kita lihat pada kuartal IV/2020 bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya ini ada pembalikan walau memang belum sebaik sebelum masa pandemi," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontraksi perekonomian pada kuartal IV/2020 mencapai -2,19%. Tren tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal II/2020 dan kuartal III/2020. Pada 2 kuartal tersebut, perekonomian domestik terkontraksi masing-masing hingga -5,32% dan -3,49%.

Adapun total insentif untuk dunia usaha yang diberikan melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2020 mencapai Rp56,12 triliun. Realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu mengalami kontraksi hingga 19,7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 22:02 WIB

Insentif yang diberikan juga perlu dipertimbangkan dengan sebaik mungkin agar tidak salah sasaran dan membuat "pengorbanan" pemerintah menjadi sia-sia. Langkah untuk memperluas basis pajak juga perlu dikaji sedemikian rupa, agar pemungutan pajak dapat terlaksana sesuai dengan asas-asas perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?