PER-11/PJ/2022

Ada PER-11/PJ/2022, Simak Contoh Pencantuman Alamat PKP Pembeli

Muhamad Wildan | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Ada PER-11/PJ/2022, Simak Contoh Pencantuman Alamat PKP Pembeli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 turut melampirkan contoh pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli atas penyerahan BKP/JKP yang memenuhi Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Merujuk pada Lampiran A angka 2 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dicontohkan PT D melakukan penyerahan BKP kepada PT G yang berkantor pusat di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. PT G terdaftar di KPP PMA Dua dan tempat PPN terutang telah dipusatkan di kantor pusat tersebut.

PT G juga diketahui memiliki cabang yang berada di kawasan berikat di Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang. Penyerahan di kawasan berikat mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Bila PT D melakukan penyerahan BKP ke cabang PT G yang terletak di kawasan berikat, PT D harus mencantumkan nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Untuk nama dan NPWP, PT D wajib mencantumkan nama dan NPWP PT G pusat. Untuk alamat, PT D harus mencantumkan alamat PT G cabang yakni Jalan Raya Semarang-Kendal KM 12, Semarang.

Untuk diketahui, PER-11/PJ/2022 baru saja diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) guna merevisi ketentuan pencantuman identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Pada Pasal 6 ayat (6), DJP secara khusus mengatur ketentuan pencantuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN, tapi BKP/JKP diserahkan ke tempat terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila kriteria Pasal 6 ayat (6) terpenuhi maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Perlu diingat pula, ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 hanya berlaku bagi pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

PER-11/PJ/2022 resmi ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 4 Agustus 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 September 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

DAYAT 14 Agustus 2022 | 07:11 WIB

berarti untuk penyerahan yg ke cabang bukan kawasan tertentu menggunakan alamat pusat menurut per 11. berbeda waktu per 03 alamat di fp sesuai penyerahan dicabang?

Taufik Susanto 13 Agustus 2022 | 18:29 WIB

Lampirannya belum ada di perpajakan.id ya?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah