PENERIMAAN PAJAK

Ada Pandemi, Realisasi PPN Dalam Negeri Masih Capai 90% dari Target

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 18:56 WIB
Ada Pandemi, Realisasi PPN Dalam Negeri Masih Capai 90% dari Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sepanjang 2020 mencapai Rp298,84 triliun, terkontraksi 13,24% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Meskipun terkontraksi, catatan Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PPN dalam negeri masih cukup tinggi, yakni 90,53% dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020.

"Kontraksi masih terkendali di level 13,24%, yang terutama dipicu peningkatan restitusi akibat pemanfaatan insentif restitusi dipercepat," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Selasa (18/1/2021).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Bila faktor restitusi dikeluarkan dari penghitungan realisasi PPN dalam negeri 2020, Kementerian Keuangan mencatat sesungguhnya kontraksi realisasi PPN dalam negeri di tengah pandemi tidak terlalu dalam. Secara bruto, realisasi PPN dalam negeri hanya minus 6,75%.

"Hal ini menunjukkan bahwa penurunan konsumsi dalam negeri sesungguhnya relatif terkendali di tengah kondisi pembatasan sosial masyarakat," tulis Kementerian Keuangan.

Meski tren PPN dalam negeri cenderung pulih, Kementerian Keuangan mencatat kondisi perekonomian masih cukup fluktuatif akibat peningkatan kasus Covid-19 dan diberlakukannya PSBB. Hal ini berpengaruh terhadap kinerja PPN dalam negeri.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Sebagai contoh, PPN dalam negeri per kuartal IV/2020 tercatat mengalami kontraksi hingga 18,51%, lebih dalam bila dibandingkan dengan kontraksi PPN dalam negeri pada kuartal III/2020 yang hanya 11,82%.

Sejalan dengan tren kuartal IV/2020 tersebut, Kementerian Keuangan memproyeksikan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV/2020 masih belum mampu tumbuh positif.

Pada kuartal IV/2020, Kementerian Keuangan mengestimasi konsumsi rumah tangga masih bisa terkontraksi 2,6% hingga minus 3,6%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal III/2020 dengan kontraksi hingga 4%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 23:21 WIB

😱👍

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah