PEREKONOMIAN INDONESIA

10 Juta Jiwa Masih di Bawah Kemiskinan Ekstrem, Ini Siasat Wapres

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 20:50 WIB
10 Juta Jiwa Masih di Bawah Kemiskinan Ekstrem, Ini Siasat Wapres

Seorang pemulung menarik gerobak saat melintasi kawasan Ampera, Jakarta, Jumat (23/7/2021).  ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan target pemerintah untuk menekan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem Indonesia per Maret 2021 sebesar 4% atau sekitar 10,86 juta jiwa. Sementara tingkat kemiskinan secara umum Indonesia masih di angka 10,14% atau 27,54 juta jiwa.

Indonesia menggunakan definisi kemiskinan ekstrem yang dijelaskan Bank Dunia dan PBB, yakni situasi ekonomi rumah tangga dengan purchasing power parity atau kemampuan belanja sebesar US$1,9 per hari.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

"Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Namun, Bapak Presiden menugaskan kita semua untuk dapat menuntaskannya 6 tahun lebih cepat, yaitu pada akhir tahun 2024," ujar Maruf Amin saat memimpin Rapat Pleno Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Rabu (26/8/2021).

Sejumlah program, ujar wapres, sudah dijalankan pemerintah untuk menurunkan beban pengeluaran keluarga miskin dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Sepanjang tahun 2021 saja, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp272,12 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Rp168,57 triliun untuk peningkatan produktivitas masyarakat miskin.

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Dengan anggaran yang tak sedikit ini, wapres meminta kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi agar program pendayagunaan masyarakat fokus ke kantong kemiskinan ekstrem. Maruf meminta setiap kementerian/lembaga memperbaiki sistem pemetaan sasaran agar rumah tangga miskin merasakan manfaat.

Wapres juga meminta sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk mengidentifikasi 212 kabupaten/kota di 25 provinsi. Ratusan daerah itu diidentifikasi sebagai kantong-kantong kemiskinan dengan cakupan 75% dari jumlah penduduk ekstrem secara nasional.

Namun demikian untuk tahun 2021 ini, penanganan kemiskinan ekstrem dimulai di 7 provinsi. Ketujuh provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, Maluku, Papua Barat, dan Papua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2021 | 22:37 WIB

Bukan hanya strategi dan kucuran dana yang dibutuhkan, tetapi juga alokasi yang transparan dan tepat sasaran. Tidak sedikit masyarakat yang menerima bansos berlatar belakang karena kerabatnya adalah seoarang petugas/pejabat di daerahnya. Sedangkan, masyarakat yang memang miskin tidak mendapatkan bantuan. Apalagi diperburuk dengan adanya korupsi Bansos oleh mantan mentri sosial. Hal itu memukul telak harapan masyarakat terhadap pemerintah. Target untuk menekan angka kemiskinan hingga nol persen pada 2024 sepertinya akan sulit dicapai. Apalagi mengingat bahwa Indonesia sampai saat ini memiliki ketidakjelasan penanganan pandemi yang tidak juga ada titik terang kapan berakhir.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak