UNI EMIRAT ARAB

Wow, Deteksi Legalitas Pita Cukai Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Wow, Deteksi Legalitas Pita Cukai Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (foto: www.thenational.ae)

ABU DHABI, DDTCNews—Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) meluncurkan aplikasi khusus bagi konsumen guna mendeteksi legalitas dari produk tembakau yang beredar.

Konsumen bisa menggunakan aplikasi ini untuk mendeteksi produk tembakau ilegal dengan memindai pita cukai digital yang melekat pada produk tembakau baik rokok maupun produk tembakau lainnya.

"Aplikasi ini merupakan alat yang efektif untuk mendukung program 'Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme' yang telah diluncurkan sejak 2019 lalu," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

FTA Digital Tax Stamp (DTS) ini dapat diunduh melalui Apple Store atau Google Play. Aplikasi ini juga dalam rangka memerangi praktik pengelakan pajak, melindungi kesehatan masyarakat, dan melindungi masyarakat dari produk ilegal.

Bila ditemukan produk tembakau yang dibeli konsumen tidak memenuhi ketentuan cukai atau ilegal, konsumen dapat langsung melaporkan produk tersebut kepada FTA melalui aplikasi. Nanti, FTA bersama otoritas akan melakukan penindakan.

Aplikasi FTA DTS dan program 'Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme' sudah diluncurkan sejak Januari 2019 dan berlaku atas semua produk tembakau yang beredar di Uni Emirat Arab baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Sejak 1 Mei 2020, FTA mulai melarang importasi produk tembakau yang tidak dilekati cukai. Selanjutnya, sejak 1 Agustus 2020 FTA juga telah melarang penjualan produk tembakau tanpa cukai di seluruh wilayah Uni Emirat Arab.

Seperti dilansir Al-Bawaba, FTA juga akan mulai mewajibkan seluruh produsen dan importir produk tembakau cair dan produk rokok yang dipanaskan untuk mulai memesan cukai pada November 2020.

Selanjutnya, FTA juga berencana akan melarang suplai, penyimpanan, dan kepemilikan produk tembakau cair dan produk rokok yang dipanaskan tanpa cukai mulai tahun depan atau Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 20:57 WIB

Wah canggih sekali! Mungkin inovasi teknologi ini bisa diadopsi di Indonesia untuk mendeteksi legalitas produk-produk tembakau yang beredar. Adanya sebuah platform yang dapat diunduh semua masyarakat juga dapat membantu bersama-sama petugas bea cukai untuk mengantisipasi beredarnya produk tembakau ilegal. Semoga Indonesia dalam waktu dekat mempunyai inovasi seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS