KINERJA FISKAL

Waduh, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Turun

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 12:31 WIB
Waduh, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Turun

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan salah satu gedung bertingkat di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak per akhir Mei 2020. Seluruh sektor utama mengalami tercatat mengalami penurunan secara tahunan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia menyebut penerimaan pajak pada semua sektor usaha utama mengalami kontraksi, lebih buruk jika dibanding kinerja per akhir April 2020.

"Kondisi ekonomi saat ini sudah menunjukkan tekanan yang nyata di berbagai jenis pajak," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Cara Buat Bukti Potong PPh Final atas Hadiah Undian di DJP Online

Industri manufaktur yang menjadi andalan karena berkontribusi besar pada penerimaan pajak, per akhir April 2020 masih mampu tumbuh 4,68%. Namun, per akhir Mei 2020 berbalik menurun 6,8%, dengan nilai Rp126,14 triliun dan berkontribusi 29,2% pada penerimaan pajak.

Demikian pula penerimaan pajak pada sektor usaha jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh 8,16% per akhir April 2020 berbalik terkontraksi 1,6% per akhir Mei 2020. Nilai realisasi penerimaan sektor ini adalah Rp69,36 triliun. Simak pula artikel ‘Jasa Keuangan Tumbuh Tertinggi, Ini Data Penerimaan Pajak Per Sektor’.

Kemudian, penerimaan pajak sektor perdagangan senilai Rp84,91 triliun dengan kontribusi 19,7%. Realisasi per akhir Mei 2020 ini mencatatkan penurunan 12,0%. Padahal, per akhir Mei 2019, penerimaan pajak sektor ini masih tumbuh 2,7%.

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Sri Mulyani mengatakan performa penerimaan pajak sektor perdagangan ini dipengaruhi oleh oleh perlambatan impor, tingginya restitusi, serta perlambatan kegiatan perdagangan secara umum.

Sektor konstruksi dan real estate yang menyumbang penerimaan pajak Rp27,63 triliun mengalami kontraksi 11,0%. Kondisi ini lantaran ada peningkatan restitusi dan penurunan kegiatan usaha akibat pandemi. Padahal, per akhir Mei 2019, penerimaan pajaknya mampu tumbuh 5,6%.

Adapun pada sektor pertambangan yang menyumbang penerimaan pajak Rp18,66 triliun, mengalami kontraksi paling dalam dibanding sektor usaha lainnya. Penerimaan pajak sektor ini minus 34,9%. Pada periode yang sama tahun lalu, kontraksinya sebesar 12,4%.

Baca Juga:
Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

"Pertambangan sudah lama mengalami tekanan dan tahun ini berlanjut dari kontraksi 12,4% ke 34,9%," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, hal itu disebabkan oleh penurunan harga minyak mentah dunia dan diperparah oleh rendahnya lifting minyak dan gas akibat pandemi.

Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha transportasi pergudangan yang senilai Rp19,99 triliun juga mengalami kontraksi 6,4%. Padahal, per Mei 2019 penerimaan pajak sektor ini mampu tumbuh hingga 25,7%.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Menurut Sri Mulyani kondisi itu disebabkan oleh penurunan pengguna transportasi akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), baik pada transportasi darat, laut, maupun udara. Penurunan juga terjadi pada kegiatan pembangunan sarana penunjang transportasi.

"Transportasi dan pergudangan yang tiga tahun terakhir menyumbang double digit, misalnya tahun lalu 25,7%, tahun ini mengalami kontraksi 6,4%," kata Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Desember 2020 | 08:20 WIB

kedepannya pasti sektor2 akan segera pulih sehingga harus direncanakan lagi untuk memaksimalkan penerimaan pajak

13 Agustus 2020 | 11:27 WIB

semoga pandemi segera berakhir dan keadaan ekonomi segera membaik

16 Juni 2020 | 13:53 WIB

Selanjutnya harus jadi fokus untuk pemulihan sektor-sektor tersebut supaya penerimaan perlahan meningkat dan kembali stabil

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN