AMERIKA SERIKAT

Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Muhamad Wildan | Senin, 17 Mei 2021 | 12:46 WIB
Tunggak Pajak, Aset Cryptocurrency Bisa Disita Otoritas

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS) menyatakan dapat melakukan penyitaan mata uang kripto atau cryptocurrency milik wajib pajak jika menunggak kewajiban pajak.

Deputy Associate Chief Counsel IRS Robert Wearing mengatakan cryptocurrency diperlakukan sebagai properti di mata perpajakan, bukan mata uang. Untuk itu, aset kripto tersebut bisa disita bila diperlukan untuk menutup utang pajak yang tidak dibayar wajib pajak

"IRS akan menyita properti tersebut dan akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjual dan memakai cryptocurrency untuk kepentingan pajak," katanya seperti dilansir bitcoinmagazine.com, dikutip Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Untuk diketahui, potensi pajak dan praktik pengelakan pajak yang dimungkinkan oleh cryptocurrency tengah menjadi sorotan IRS dalam beberapa bulan terakhir. Baru-baru ini, IRS meminta Kraken, salah satu bursa cryptocurrency di AS untuk menyerahkan data terkait dengan perpajakan.

Data yang dimaksud antara lain identitas wajib pajak, informasi transaksi, hingga data terkait dengan korespondensi antara Kraken dan pengguna. Bursa cryptocurrency di AS lainnya yaitu Binance juga tidak luput dari pemantauan IRS.

Binance dikabarkan sedang diperiksa oleh IRS dan Department of Justice karena ditengarai turut memfasilitasi pencucian uang dan pengelakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 23:23 WIB

Menarik sekali dan sangat insightful. Ternyata cryptocurrency menurut IRS diberlakukan sebagai asset di kacamata pajak, bukan sebagai mata uang. Pertanyaan yang muncul apakah taxpayers juga beranggapan sama? Ataukah pendapat tersebut dapat menimbulkan tax dispute dalam praktiknya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi