BERITA PAJAK HARI INI

Soal Restitusi Dipercepat, Ada Kabar Gembira untuk Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Maret 2020 | 07:55 WIB
Soal Restitusi Dipercepat, Ada Kabar Gembira untuk Pengusaha

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu berencana meningkatkan batasan nilai restitusi dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang berlaku saat ini Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Rencana tersebut menjadi bahasan sejumlah media pada hari ini, Rabu (11/3/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan batasan nilai pengembalian pendahuluan PPN ini dilakukan untuk membantu arus kas dunia usaha yang tengah mendapat tekanan efek virus Corona.

“Corona membuat pergerakan orang berhenti sehingga pendapatan dan cash flow terganggu, padahal ini penting bagi dunia usaha. Kita ada ruang untuk menambah nominal restitusi dipercepat,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Seperti diketahui, restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat dibandingkaan dengan proses pemberian restitusi pada umumnya. Simak artikel ‘Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini’.

Masih terkait dengan stimulus untuk merespons risiko efek virus Corona, sejumlah media juga menyoroti rencana pemerintah untuk meluncurkan kebijakan penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor
  • Tidak Ada Perubahan Persyaratan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kenaikan batas nominal restitusi dipercepat ini diberikan untuk membantu arus kas perusahaan. Terkait syarat pengajuan, sambungnya, tidak aka nada perubahan.

“Persyaratannya tidak berubah dari ketentuan saat ini karena restitusi memang hak wajib pajak, hanya dipercepat proses pengembaliannya,” kata Hestu.

Seperti diketahui, fasilitas restitusi dipercepat diberikan untuk tiga klasifikasi wajib pajak. Pertama, wajib pajak kriteria tertentu (wajib pajak patuh). Kedua, wajib pajak persyaratan tertentu. Ketiga, pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Simak Kamus ‘Apa Itu Restitusi Dipercepat?’. (Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah
  • Seharusnya Berlaku untuk Seluruh Sektor

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan restitusi merupakan konsekuensi logis dari mekanisme pajak keluaran-pajak masukan dalam sistem PPN. Restitusi pajak pun merupakan hak dari para wajib pajak yang memang sebaiknya secepat mungkin diberikan oleh pemerintah.

Darussalam memandang wajar jika pemerintah berupaya melakukan relaksasi kebijakan dalam situasi saat ini. Dia menyarankan agar relaksasi batas maksimal restitusi diberlakukan secara umum untuk seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan, bukan hanya sektor-sektor tertentu.

“Input dari sektor strategis yang membutuhkan stimulus bisa jadi berasal dari sektor lain. Akhirnya bisa jadi ada perlakuan pajak yang tidak setara dalam supply chain kalau relaksasi restitusi ini hanya berlaku untuk sektor tertentu,” katanya. (Kontan)

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • Memastikan Pemberian Fasilitas Tepat Sasaran

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat pemerintah juga tetap berhati-hati dalam mendesain relaksasi kebijakan pajak. Dia berharap Kemenkeu tetap menerapkan ketentuan profil kepatuhan wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada wajib pajak yang memang layak dan patuh.

“Juga diberikan syarat dan ketentuan lain, misalnya ketersediaan arus kas dari percepatan restitusi ini dipergunakan untuk konsumsi lanjutan,” imbuhnya. (Kontan)

  • Ketidakpastian

Kemenkeu juga sedang menimbang jangka waktu, cakupan, hingga skema relaksasi PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga perekonomian dari efek virus Corona. Hal tersebut dinilai tidak mudah karena belum ada kepastian terkait akhir wabah virus Corona.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“Oleh karena ketidakpastian ini, kita harus hati-hati. Jangan sampai amunisi kita habis di depan sehingga ke belakang kita semakin kesulitan,” kata Sri Mulyani. (Bisnis Indonesia)

  • Penundaan Pembayaran Gaji Karyawan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proses penyusunan insentif berupa penundaan pembayaran pajak PPh Pasal 21 sudah mencapai 95%. Insentif ini menjadi bagian dari upaya untuk memitigasi risiko perekonomian dari efek wabah virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan otoritas tinggal menentukan sektor usaha yang bisa menunda pembayaran PPh Pasal 21 untuk pegawai serta durasi pelaksanaannya. Setelah itu, dia akan segera mempresentasikan usulan insentif itu kepada Menko Perekonomian Airlangga dan Presiden Jokowi untuk meminta persetujuan.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

“Tinggal 5% sisanya [proses penyusunan usulan insentif]. Soal keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu," katanya. (DDTCNews)

  • Pelaporan SPT

Hingga 9 Maret 2020, DJP telah menerima 6,27 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Capaian itu naik 34% dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya 4,73 SPT. Otoritas berharap para wajib pajak lainnya bisa segera menyusul membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya.

“Ini indikasi yang sangat bagus. Saya sebagai Menteri Keuangan, bendahara negara, menyampaikan terima kasih kepada 6,2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah menyerahkan SPT dan membayar pajak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan
  • Transaksi yang Perlu Penilaian dari DJP

DJP merilis beleid yang memerinci enam jenis transaksi yang memerlukan penilaian atau serangkaian kegiatan yang dilakukan DJP guna menentukan nilai tertentu atas objek penilaian.

Perincian transaksi yang memerlukan penilaian itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan. Penilaian dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan, termasuk analisis kewajaran usaha. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2020 | 16:56 WIB

kabar ini tentunya akan membawa angin segar bagi wajib pajak yang melakukan restitusi. ini tentunya dapat membuka persepsi kemudahan bagi wajib pajak yang selama ini takut untuk melakukan restitusi karena proses administasi dan pemeriksaan yang rumit

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya