EFEK VIRUS CORONA

PPKM Darurat Dievaluasi, Begini Penjelasan Luhut

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Juli 2021 | 19:56 WIB
PPKM Darurat Dievaluasi, Begini Penjelasan Luhut

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengevaluasi periode kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mengaku akan segera melaporkan hasil evaluasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman secara resmi akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

“Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM [darurat] dengan jangka waktu [hingga 20 Juli] dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan kepada Bapak Presiden [Jokowi] dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi,” ujarnya dalam konferensi pers evaluasi pelaksanaan PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Ada 2 indikator yang akan digunakan pemerintah untuk melakukan evaluasi sebelum memberikan beberapa relaksasi. Pertama, indikator penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19. Kedua, bed occupancy rate. Perkembangan selama 2 hari terakhir, sambung Luhut, menunjukkan perbaikan.

Menurut Luhut, ada beberapa daerah yang sudah cukup baik mencapai penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Selain itu, penambahan kasusnya juga sudah menurun. Luhut optimistis kondisi pada akhir Juli akan makin membaik.

Hingga saat ini, PPKM darurat di Jawa dan Bali telah berlangsung 15 hari sejak 3 Juli 2021. Luhut mengatakan kebijakan ini diambil untuk menurunkan aktivitas dan mobilitas masyarakat guna mengendalikan penularan dari virus Corona varian Delta yang 7 kali lebih menular dibandingkan varian sebelumnya.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Luhut mengatakan berdasarkan pada hasil pemantauan yang dilakukan terhadap indikator google traffic, facebook mobility, dan indeks cahaya malam, telah terjadi penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat secara signifikan.

“Ini terus terang saja memberikan harapan kepada kita semua bahwa penularan varian Delta ini bisa kita turunkan,” imbuhnya.

Namun, sambung Luhut, penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat ini tidak serta merta menurunkan penambahan kasus meskipun dalam 3 hari ke belakang ada perbaikan. Dibutuhkan waktu kurang lebih 14—21 hari untuk membuat penambahan kasus mulai rata dan menurun.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Luhut mengatakan keputusan mengenai pemberlakuan PPKM bukanlah pilihan yang mudah bagi pemerintah. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menghentikan laju penularan virus Corona varian Delta yang naik tinggi.

Hal tersebut dilakukan agar para dokter, perawat, bidan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain bisa menyembuhkan para pasien covid-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini.

Di sisi lain, dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas. Menurutnya, upaya untuk menyeimbangkan dua sisi tersebut tidaklah mudah. Namun, sambungnya, memutuskan untuk menerapkan PPKM agar laju penularan virus terhenti.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Untuk meringankan beban rakyat yang terdampak PPKM darurat, Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri untuk menambah bantuan sosial. Luhut mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan senilai Rp39,19 triliun

“Pemerintah akan memberikan bantuan sosal tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh menteri keuangan dan menteri sosial,” ujarnya.

Bantuan sosial itu antara lain pemberian beras Bulog 10 kilogram keluarga penerima manfaat (KPM); bantuan sosial tunai untuk 10 juta keluarga senilai Rp300.000/KPM; dan pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk program kartu sembako.

Baca Juga:
Pendapatan Tergerus Karena Opsen Pajak, Pemprov Bakal Optimalkan BUMD

Selain itu, ada bantuan sosial tunai tambahan usulan daerah untuk 5,9 juta KPM; tambahan anggaran untuk Kartu Prakerja senilai Rp10 triliun; serta subsidi listrik rumah tangga untuk 450 VA dan 900 VA yang diperpanjang 3 bulan sampai Desember 2021.

Kemudian, ada perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen selama 6 bulan; serta perpanjangan perioden pemberian bantuan rekmin biaya beban/abonemen sampai Desember 2021.

Selain penambahan anggaran untuk bantuan sosial tersebut, lanjut Luhut, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp33,21 triliun. Alokasi itu untuk penambahan anggaran biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Kemudian, ada serta penambahan insentif tenaga ksehatan dan tenaga vaksinasi; pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian 2 juta obat gratis untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

Luhut mengingatkan upaya untuk menyelesaikan pandemi Covid-19, terutama menghadapi virus Corona varian Delta tidak bisa hanya dengan menambah tempat tidur, rumah sakit, dokter, dan perawat. Upaya itu hanya sementara.

“Meskipun kami terus bekerja keras menambah fasilitas rumah sakit, hal ini hanyalah solusi sementara. Solusi permanen adalah menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan mempercepat program vaksinasi agar tercipta herd immunity,” kata Luhut.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Dia memohon agar seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan tambahan selama periode PPKM darurat berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang ditargetkan 1,5 juta per hari bulan depan.

Dalam konferensi pers tersebut, Luhut juga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juli 2021 | 22:35 WIB

Diberlakukannya PPKM sebagai bentuk upaya penurunan penyebaran varian delta, seiring dengan penurunan kesejahteraan masyarakat. Banyak oknum keamanan seperti polisi ataupun satpol PP yang melakukan tugas pengamanan dengan tindakan yang sewenang-wenang. Bahkan, topik mengenai kekerasan aparat terhadap masyarakat meningkat drastis dan menjadi perbincangan. PPKM yang membatasi ruang gerak menjadi halangan bagi para pekerja, khususnya pedagang kaki lima atau masyarakat menengah kebawah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seharusnya, PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah disesuaikan dengan aturan yang ada dalam UU karantina kesehatan dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena jika tidak begitu, pemerintah sama saja melanggar hak masyarakat untuk bekerja dan mempertahankan kehidupannya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PER-5/PJ/2024 Terbit, DJP Perbarui Fitur e-Bupot Instansi Pemerintah

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:05 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Pemerintah Susun Kebijakan Teknis Bea dan Cukai 2025, Ini Detailnya

Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak