UU HPP

Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

Perajin perhiasan menata produknya di salah satu gerai dalam kegiatan bertajuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Vaganza 2022 di gedung Samanta Krida, Malang, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.

Mengacu pada ketentuan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN terbaru, yakni 11%. Sementara dasar pengenaan pajak (DPP)-nya masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan. Sampai saat ini belum ada perubahan atas beleid tersebut pascaberlakunya UU HPP.

"Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 30/2014, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Perlu dicatat, Pasal 3 dalam beleid yang sama menjelaskan bahwa penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan terutang PPN 10% dikalikan DPP. Namun, karena saat ini sudah berlaku UU HPP maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Artinya, penyerahan emas perhiasan terutang PPN 11% dilakikan DPP.

Contoh kasus:

Toko Emas Jaya merupakan toko perhiasan emas yang berlokasi di Mangga Dua. Adapun Toko Emas Jaya telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Bila penjualan toko ini melakukan penyerahan emas Rp5.500.000 kepada salah satu Wedding Organizer untuk keperluan mas kawin pernikahan, maka perhitungan PPN terutang atas penyerahan tersebut:

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

PPN terutang = 11% X 20% X harga jual emas
= 11% X 20% X Rp5.500.00
= 11% X Rp1.100.000 = Rp121.000

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2022 | 11:30 WIB

Bagaimana hy membeli dg harga 430.000 dg nilai barang kurang dari 1 gr, apakah juga dikenai ppn?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi