KEBIJAKAN CUKAI

Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Peneliti Sarankan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah lembaga penelitian menyarankan pemerintah untuk menaikkan dan melanjutkan simplifikasi tarif cukai rokok pada tahun depan.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia Risky Kusuma Hartono mengatakan prevalensi merokok, terutama pada anak, masih mengalami kenaikan dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Menurutnya, salah satu strategi paling efektif mengurangi prevalensi merokok tersebut yakni dengan menaikkan harga rokok melalui instrumen cukai. "Kenaikan harga rokok ini memang adalah kunci pengendalian rokok pada anak-anak," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Risky menuturkan kenaikan tarif cukai akan membuat rokok sulit dijangkau masyarakat, terutama dari anak-anak. Dengan kenaikan tarif, ia meyakini prevalensi merokok dapat diturunkan hingga 8,7% pada 2014, sesuai dengan yang tercantum pada dokumen RPJMN 2019-2024.

Sementara itu, Direktur SDM Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyebutkan pemerintah juga perlu melakukan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Menurutnya, struktur tarif yang terlalu rumit menyebabkan cukai kurang efektif mengendalikan konsumsi rokok.

Dia menilai simplifikasi tarif akan membuat celah bagi produsen membayar tarif cukai yang lebih murah. Saat ini, masih terdapat 10 lapis tarif pada cukai hasil tembakau. "Kami merekomendasikan agar [struktur tarif] dikurangi karena itu terlalu banyak," ujarnya.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 198/2020 menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian karena kenaikan tarif dilakukan di tengah pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 06:25 WIB

Kenaikan tarif cukai rokok dapat berguna untuk penerimaan negara dan disisi lain berguna untuk mengurangi konsumsi rokok

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi