KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Dorong Semua Produsen Rokok Beroperasi Secara Legal

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 11:30 WIB
Pemerintah Dorong Semua Produsen Rokok Beroperasi Secara Legal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan terus berupaya mendorong pelaku industri hasil tembakau, terutama rokok, untuk dapat berproduksi secara legal.

Suahasil mengatakan keberadaan industri hasil tembakau ilegal membuat upaya pengendalian konsumsi rokok lebih sulit. Di sisi lain, pelaku usaha legal juga ikut dirugikan dan negara kehilangan potensi penerimaan cukai.

"Kami ingin mendorong supaya seluruh industri hasil tembakau ini bisa masuk kelas dan beroperasi secara sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Suahasil menuturkan DJBC memiliki program untuk mendorong industri rokok ilegal beralih menjadi legal. Nanti, pelaku usaha akan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan dapat memesan pita cukai untuk dilekatkan pada rokok yang diproduksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 yang mengatur pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu. Kawasan tersebut akan menjadi wadah bagi produsen rokok untuk memproduksi secara legal.

Suahasil menyebut ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh pelaku industri jika memproduksi rokok secara legal di antaranya lebih nyaman memproduksi dan memasarkan produk tanpa merasa merasa dikejar-kejar aparat.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

"Supaya bisa melakukan ini dengan baik, tentu kami meminta supaya industri ini bersama dengan aparat regulator di pusat maupun di daerah bisa melakukan orkestrasi yang baik," ujarnya.

Hingga Juli 2021, DJBC telah melakukan 14.038 penindakan, yang 41,2% di antaranya berupa penindakan rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp12,51 triliun atau naik 96,1% dari capaian sepanjang 2020 yang hanya Rp6,36 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 23:21 WIB

Rokok ilegal ini merupakan salah satu dampak dari kompleksnya tarif cukai rokok, sehingga dengan mudah berpindah2 bahkan melakukan penghindaran

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi