KEBIJAKAN PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Jadi Temuan BPK, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 14:04 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Jadi Temuan BPK, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah melakukan tindak lanjut atas berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemanfaatan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak telah dilakukan melalui penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Apabila hasil penelitian menemukan adanya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak yang tidak berhak maka dilakukan tindakan pengawasan," ujar Neilmaldrin, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan wajib pajak pemanfaat insentif akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan unit kerja, tugas, serta fungsinya masing-masing.

Adapun untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, otoritas pajak juga telah menyiapkan aplikasi management dashboard e-Reporting. Aplikasi tersebut digunakan untuk menatausahakan proses pemantauan (monitoring) pemanfaatan insentif pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 dari BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pemberian insentif pajak pada tahun lalu.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

“Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sidang paripurna DPR, Selasa (22/6/2021).

Secara lebih terperinci, beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian insentif perpajakan sebesar Rp242,41 miliar pada masa pajak sebelum disampaikannya pemberitahuan oleh wajib pajak. Simak ‘Ada Pemberian Insentif Pajak Sebelum Masa Seharusnya, Ini Temuan BPK’.

Selanjutnya, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang menerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) secara bersamaan. Simak ‘Tidak Wajar, BPK Sebut Ribuan Wajib Pajak dapat Insentif Ganda’.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Tercatat ada 2.833 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM DTP secara sekaligus. Nominalnya tercatat mencapai Rp20,48 miliar untuk PPh final UMKM DTP dan Rp50,67 miliar untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Kemudian, mengenai PPh Pasal 21 DTP, BPK mencatat ada setidaknya sebesar Rp86,84 miliar yang tidak dapat diyakini telah diterima oleh pegawai yang berhak. Simak ‘Risiko Insentif PPh Pasal 21 DTP Tidak Diterima Pegawai, Ini Kata BPK’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya