ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Januari 2020 | 19:11 WIB
Lupa EFIN? Tenang, Ini Cara Biar Mendapatkannya Lagi

EFIN dibutuhkan saat ingin menyetel ulang kata sandi (password) DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Kendala yang sering terjadi saat wajib pajak (WP) hendak melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing adalah lupa akan kata sandi DJP Online. Untuk dapat mengganti kata sandi, terkadang permasalahan lain muncul, WP juga lupa electronic filing identification number (EFIN).

Padahal, sebagai nomor identifikasi, EFIN memegang peranan penting. Ya, salah satunya untuk mengganti kata sandi DJP Online tadi. Namun, dengan dalih hanya digunakan satu tahun sekali, WP sering lupa akan nomor yang terdiri atas 10 digit ini.

Merespons kejadian yang sering berulang tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan opsi agar WP bisa mendapatkan EFIN kembali. Simak pula penjelasan mengenai EFIN di artikel ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Dalam hal WP lupa EFIN, WP dapat memperoleh EFIN dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan melalui saluran yang disediakan .. atau mengajukan permohonan cetak ulang EFIN,” demikian bunyi kutipan pasal 6a ayat (2) PER-6/PJ/2019.

Secara lebih terperinci, terdapat 6 opsi yang dapat dilakukan jika Anda lupa EFIN. Pertama, membongkar kembali berkas-berkas perpajakan Anda. Mungkin saja kertas EFIN terselip di antara berkas tersebut.

Kedua, cek kotak masuk (inbox) email Anda, lalu ketikkan ‘EFIN’ pada kolom pencarian (search). Cara ini dilakukan untuk mencari email dari DJP yang dikrimkan saat pengajuan permohonan aktivasi EFIN. Namun, cara ini hanya dapat dilakukan jika Anda belum menghapus email yang berkaitan dengan EFIN.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Ketiga, memanfaatkan fitur ‘chat pajak’ di laman resmi DJP. Untuk menggunakan fitur ini, Anda harus mengunjungi laman resmi DJP di pajak.go.id. Kemudian, pada bagian sebelah kanan paling bawah terdapat logo ‘Chat Pajak’.

Anda cukup menekan logo tersebut dan petugas resmi DJP akan melayani Anda. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN. Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN.

Keempat, memanfaatkan akun twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Melalui cara ini, Anda hanya perlu me-mention atau mengirimkan direct message (DM) pada akun tersebut. Selanjutnya, admin akan menghubungi Anda melalui fitur DM agar kerahasiaan dan keamanan data tetap terjaga.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selanjutnya, Anda hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak. Kelima, menghubungi call center kring pajak di nomor 1500200. Opsi ini dapat dipilih jika Anda tidak terhubung dengan internet. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk WP orang pribadi.

Adapun agar dapat menanyakan EFIN melalui chat pajak, twitter, dan call center kring pajak, terdapat data yang perlu disiapkan. Data tersebut adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama lengkap, alamat dan email atau nomor telepon yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, serta tahun pajak SPT terakhir.

Keenam, mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Untuk WP orang pribadi maka dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat. Namun, khusus untuk WP badan dan bendahara harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Guna mendapatkan kembali EFIN melalui KPP atau KP2KP, Anda cukup mengambil nomor antrean khusus untuk layanan EFIN. Umumnya layanan EFIN diberikan jalur dan antrean yang berbeda dengan antran layanan lapor pajak atau layanan lainnya.

Namun, jangan lupa pula untuk membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengajukan permohonan cetak ulang EFIN sesuai dengan PER-6/PJ/2019. Lebih lanjut, meski DJP memberikan opsi untuk mendapatkan EFIN kembali, sebaiknya kita menyimpan dengan baik EFIN agar tidak mudah lupa. Jadi, apakah Anda ingat EFIN Anda? (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024