KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Ini Teken Kerja Sama Inklusi Pajak dengan UBSI PSDKU Bogor

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Kanwil DJP Ini Teken Kerja Sama Inklusi Pajak dengan UBSI PSDKU Bogor

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kedua dari kanan) dan Rektor UBSI Mochamad Wahyudi (kedua dari kiri). (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menandatangani perjanjian kerja sama tentang inklusi perpajakan dengan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) PSDKU Bogor.

Rektor UBSI Mochamad Wahyudi berharap keja sama antara universitas dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat terus berlanjut.

"Masih banyak kegiatan yang bisa kita kolaborasikan di masa mendatang, karena kampus UBSI memiliki beberapa kampus yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengucapkan terima kasih atas digelarnya kerja sama inklusi perpajakan dengan UBSI. Dia berharap kerja sama antara universitas dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dapat terlaksana dengan baik.

"Pelaksanaan inklusi perpajakan merupakan salah satu upaya untuk mempersiapkan masyarakat dalam menyambut Indonesia emas tahun 2045," ujarnya.

Nilai-Nilai Kesadaran Pajak

Irawan menambahkan nilai-nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta Tanah Air perlu ditanamkan pada generasi penerus bangsa. Terlebih, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi pada 2045.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Selanjutnya, terdapat penyampaian materi bimbingan teknis inklusi perpajakan dalam pendidikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amri dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Khusus Hargo Nugroho.

Acara pun ditutup oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia. Menurut Ani, inklusi perpajakan sudah menjadi hal yang dibutuhkan dalam rangka menanamkan kesadaran pajak pada mahasiswa.

"Hal tersebut sangatlah penting agar pada masa mendatang, masyarakat indonesia dapat dengan sadar untuk ikut berkontribusi dalam membangun bangsa," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ani Natalia 18 Agustus 2023 | 14:46 WIB

Semoga kampus-kampus yang lain juga ikut dalam program inklusi kesadaran pajak ini. Terima kasih DDTC.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%